NKRIKU.COM, INDONESIA – Bawa NPWP badan usaha dan KTP, pemerintah salurkan bantuan modal usaha Rp 200 juta.
Ada berita yang menggembirakan bagi teman teman yang memenuhi syarat syarat bantuan usaha ini.
Jumlahnya yang tidak sedikit, bahkan maksimal mencapai Rp.200 juta ini siap disalurkan bagi teman teman pengusaha yang memenuhi syarat.
Sebelumnya pemerintah juga menyalurkan BLT UMKM Rp 1,2 juta atau bantuan modal usaha.
Sebelumnya, sudah ada program BLT UMKM yang cair Rp 1,2 Juta untuk masing-masing penerimanya.
Program BIP (Bantuan Insentif Pemerintah) 2021 ini dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung di dalam usaha tertentu.
Contohnya seperti subsektor ekono kreatif (aplikasi, game, kuliner, film dan lain sebagainya).
Gak tanggung-tanggung, pemerintah sampai kucurkan dana puluhan juta untuk para penerimanya.
Begini cara untuk mendaftarkannya.
ADA 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.
Saat dikonfirmasi terkait program tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf.
“Selamat siang, silahkan akses ke bip.kemenparekraf.go.id atau https://youtu.be/cL-eWcUBLRE,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Berdasarkan informasi di laman BIP Kemenparekraf, berikut ini adalah detail informasi mengenai bantuan tersebut:
BIP Reguler dan BIP JPU Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).
Apa perbedaan keduanya?
Mengacu pada definisi yang tertera di Petunjuk Teknis BIP JPU, bantuan ini merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktivasi tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.
Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.
Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU).
Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.
Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.
Persyaratan
Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:
BIP Reguler
- Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
- Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;
- Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
- Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;
- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
BIP JPU
- Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:
- kuliner, kriya atau fesyen;
- Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
- Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
- Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
- Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Cara mengakses bantuan
Meski para pelaku usaha yang masuk dalam 6 sektor yang telah disebutkan di atas memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses BIP di Tahun Anggaran 2021, namun tidak semua akan mendapatkannya.
Artinya, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, dan dinyatakan lolos seleksi oleh tim kurator, sebelum akhirnya mendapatkan pencairan bantuan.
Salah satunya, pemohon harus mengajukan proposal berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang besarnya disesuaikan dengan jenis BIP yang didaftar, kepada pihak penyelenggara untuk dilakukan penilaian.
Bagi mereka yang lolos dan sah menjadi penerima BIP pun ada aturan dan tanggung jawab melekat yang harus mereka ikuti.
Dana bantuan diatur sedemikian rupa ranah penggunaannya, jadi penerima tidak bisa semena-mena menggunakan dana tersebut yang tidak berhubungan dengan tujuan pemberian bantuan.
Untuk pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/Kategori-Pendaftaran