MANTAP! Cara dan Syarat Dapat BLT Rp1,2 Juta untuk PKL dan Pengusaha Warteg, Proses di Tempat Bisa Langsung Cair

NKRIku.com, Nasional – Pemerintah menyasar pedagang kaki lima (PKL) dan pengusaha warteg sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1.200.000.

Cara penyaluran bantuan ini berbeda dengan bantuan program pemerintah lainnya. BLT ini diberikan langsung secara tunai oleh petugas yang memeriksa kelengkapan dokumen.

Para petugas akan datang secara langsung ke kios atau warung tempat Anda usaha untuk memeriksa dokumen, jika lengkap lansung diberi bantuan.

Petugas yang datang langsung ke tempat usaha PKL dan warteg adalah dari usur TNI dan Polri sehingga dalam peyaluran diharapkan aman tanpa ada satu dan lain hal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan program bantuan ini dinamai Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW)

Bantuan yang akan diberikan melalui TNI dan Polri ini akan menyasar jutaan pedagang di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk di Jakarta.

“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, segera dijalankan karena regulasi sudah lengkap,” ucap Airlangga.

Cara mendapatkan bantuan tunai

  1. Petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas melakukan pendataan pelaku usaha.
  2. Petugas akan meminta pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Jika dokumen yang persyaratan lengkap, bantuan akan diserahkan langsung.
  4. Wajib ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto.

Syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:

  1. Lokasi usaha ada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  2. Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.***
Comments


EmoticonEmoticon