NKRIku.com, Nasional – Pemerintah lewat Kementerian Sosial kembali mencairkan dana bantuan sosial bagi masyarakat untuk meringankan beban ekonomi rakyat masa pandemi ditengah perpanjangan kebijakan PPKM Level 3 dan 4.
Untuk itu, Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih akan berlanjut hingga akhir 2021.
BST sebesar Rp300 ribu ini akan disalurkan setiap bulannya kepada keluarga yang telah memenuhi syarat penerima.
Tak hanya itu, para penerima juga akan mendapatkan tambahan bantuan berupa 10 kilogram beras, yang akan disalurkan oleh Perum Bulog.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan bansos, bisa langsung mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos, dengan mengakses fitur terbarunya, yaitu menu Usul-Sanggah.
Melalui fitur Usul-Sanggah, masyarakat juga bisa terlibat langsung dalam pengecekan penyaluran sejumlah bansos, bahkan melaporkan pihak yang layak atau tidak menerima bansos pemerintah.
Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, menu Usul-Sanggah adalah terobosan dari permasalahan data bansos selama ini.
“Selama ini kerap terjadi salah sasaran penerima, di mana ada warga yang seharusnya mendapatkan bansos, tapi ternyata tidak dapat (exclusion error). Atau sebaliknya, ada yang tidak berhak menerima bansos, tapi malah mendapatkan bantuan (inclusion error).” kata Kemensos Risma dikutip dari situs resmi Kemensos.
“Ini juga merupakan upaya untuk terus mendorong ketepatan penyaluran bantuan sosial,” sambungnya.
Melalui menu Usul, masyarakat tidak hanya bisa mengajukan dirinya saja untuk menerima bansos, tetapi juga bisa mengajukan tetangga, kerabat, atau orang lain untuk mendapatkan bansos.
Lantas,bagaimanakah caranya?
Setiap program bansos punya sistem dan syaratnya masing-masing. Untuk bansos Rp300 ribu dan beras 10 kg, masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP.
Dikutip dari unggahan akun Instagram Kemensos, berikut cara mendaftar bansos lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Download Aplikasi Cek Bansos
Undah Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
Pastikan pembuat aplikasi Cek Bansos adalah Kementerian Sosial. Karena ada banyak aplikasi serupa di Google Play Store.
- Pendaftaran
Siapkan KTP dan KK untuk melakukan pendaftaran dan membuat akun User ID.
Isi sejumlah data seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
Aplikasi Cek Bansos juga meminta masyarakat untuk selfie/swafoto dengan KTP serta foto KTP.
Setelah mendaftar, isi kode OTP yang dikirimkan ke email.
Masyarakat akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.
Setelah diverifikasi, masyarakat dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
- Daftar Usulan
Ada empat menu dalam Aplikasi Cek Bansos, yaitu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.
Bila ingin mengusulkan untuk mendapatkan bantuan, maka klik “Daftar Usulan”.
Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain, atau fakir miskin secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”.
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul, serta Kartu Keluarga.
Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka statusnya sama dengan 1 KK.
Nantinya, semua data akan dipadankan dengan data Dukcapil.
Pada menu Pilih Bansos, hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada data di DTKS.
Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
Jika semua persyaratan telah lengkap dan data yang diinput telah dipadankan dengan data di Dukcapil dan DTKS, maka pengusul akan menerima bansos.
Cara Pencairan
Penerima bansos akan menerima surat undangan dari pihak pejabat terkait di lingkungannya, misal RT. Dalam undangan, tercantum jadwal dan lokasi pengambilan bansos di kantor pos terdekat.
Saat mencairkan, penerima bansos wajib membawa undangan dan KTP/KK
Petugas akan melakukan scanning pada undangan
Setelah selesai, penerima akan langsusng menerima bansos Rp300 ditambah beras 10 kg.
Perlu diketahui, dalam pencairan ini tidak ada potongan biaya sepeser pun. Jika ada, maka hal itu adalah pungutan liar yang wajib ditindaklanjuti.***