TERUNGKAP! Ini Ciri-Ciri Nomor KTP Yang Jadi Penentu Bantuan Rp1,2 Juta Ditransfer Kepada Anda, Simak Infonya

NKRIku.com, Nasional – Ditengah pandemi ini, pemerintah terus hadir untuk membantu masyarakat Indonesia. Saat ini, terdapat bantuan 1,2 juta dtiransfer untuk meningkatkan ekonomi masyarakat untuk meakukan usaha.

Sasarannya adalah untuk masyarakat yang mau usaha kecil-kecilan dan menangah atau UMKM. Olehnya itu bantuan ini disebut BLT UMKM atau BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).

Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui laman resmi instagramnya @kemenkeuri, penerima BPUM akan ditambah.

Bantuan Rp 1,2 juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria. Khusus di bulan September sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta.

BPUM disalurkan kepada pemilik nomor rekening BRI dan BNI atau calon nasabah di dua bank itu. Pasti penasaran ciri-ciri nasabah BRI dan BNI seperti apa yang dapat bantuan Rp 1,2 juta tersebut.

Untuk mengetahui apakah anda penerima bantuan Rp 1,2 juta bisa diketahui ciri-cirinya dari nomor KTP. Penerima BLT UMKM atau BPUM tahap 2 dapat dicek secara online denga memasukkan nomor KTP di link khusus.

Cara cek penerima BPUM di bank BRI:

  • Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau klik ini.
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
  • Kemudian, klik ‘Proses Inquiry’.

Akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cara Cek Penerima BPUM di BNI:

  • Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
  • Isi nomor KTP.
  • Kemudian, pilih ‘Cari’.
  • Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki KTP Elektronik;
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
  3. Nama lengkap;
  4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
  5. Bidang usaha;
  6. Nomor telepon
Comments


EmoticonEmoticon