DAFTAR SEGERA! PKL dan Pemilik Warung Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Begini Cara dan Syaratnya

NKRIku.com, Nasional – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dari pemerintah. Berikut informasi cara mendapatkan dan syarat yang harus dipenuhi.

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan progrma Penyaluran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021. Peluncuran bantuan ini dimulai dari kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Bantuan BLT UMKM PKL dan Warung atau BTPKLW ini nantinya akan diberikan kepada sebanyak 1 juta PKL dan warung di seluruh Indonesia. Besaran bantuan yang akan diberikan adalah sebesar Rp1,2 juta.

“Di seluruh Indonesia nanti sebanyak 1 juta PKL dan warung, diberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Sabtu 9 Oktober 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa pemerintah telah memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah memenuhi target penerima sebanyak 12,8 penerima.

Berbeda dengan bantuan BPUM yang disalurkan melalui bank BRI dan BNI. BLT UMKM PKL dan Warung (BTPKLW) ini proses penyalurannya akan dilakukan melalui TNI dan Polri.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi para PKL dan pemilik warung yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM PKL dan Warung (BTPKLW) adalah sebagai berikut.

memiliki unit usaha mikro atau warung
berdagang di daerah yang sedang menerapkan PPKM level 3 dan 4
pernah mendapatkan bantuan lain seperti BPUM.

Para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung juga perlu menyiapkan berkat seperti KTP asli dan fotokopi. foto warung dan mengisi formulir pendaftaran untuk mengajukan pendaftaran dan mendapatkan bantuan BTPKLW ini.

Cara untuk mendapatkan bantuan ini adalah para PKL dan pemilik warung dapat datang ke kantor polisi setempat atau kelurahan tempat tinggal dengan membawa syarat BTPKLW yang diberikan.

Nantinya data akan diverifikasi oleh pihak kepolisian dan jika layak menerima bantuan, bantuan sebesar Rp1,2 juta dapat diterima oleh pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung.

Demikian informasi cara mendapatkan dan syarat menerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta bagi PKL dan pemilik warung.***

Comments


EmoticonEmoticon