DAPAT BANTUAN 1 JUTA Dari Pemerintah Untuk 4 Bank Ini, Cukup Cek Via Online Modal NIK KTP

NKRIku.com, Nasional – Kabar bagus buat pemilik rekening 4 Bank ini mendapat bantuan Rp 1 juta dari pemerintah langsung ditransfer, cukup cek via online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 dan juga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat pemerintah menyalurkan bantuan.

Pemerintah membagikan bantuan bagi masyarakat, salah satunya di antaranya karyawan swasta dan buruh.

Buat bikers yang berstatus karyawan atau buruh mendapat bantuan pemerintah berupa uang sebesar Rp 1 juta, yang merupakan rapelan untuk dua tahap sekaligus.

Pemerintah melakukan penyaluran bantuan Rp 1 juta melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bank yang termasuk HIMBARA adalah bank Mandiri, BTN, BRI dan BNI.

Bantuan untuk karyawan, pekerja atau buruh ini merupakan program bantuan subsidi upah (BSU).

Atau lebih dikenal dengan sebutan BLT Subsidi Gaji 2021.

BLT Subsidi gaji sendiri bukanlah sesuatu yang baru, bantuan ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 silam.

Seperti yang dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sampai sekarang sudah 4,91 juta orang kebagian bantuan tersebut.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, bantuan subsidi gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi.

Sehingga, subsidi upah bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.

“Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta Rupiah dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” kata Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Tetapi apabila dana belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

  1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;
  2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  1. Selanjutnya, login ke akun Anda;
  2. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
  3. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.
  2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.
  3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
  4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.
  5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

“Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

“Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

  1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.
  2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
  • Informasi Kepesertaan
  • Informasi Klaim
  • Informasi Kanal Layanan
  • E-Form Pengaduan
  • Informasi Calon Penerima BSU 2021
  1. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.
  2. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Balas pesan dengan ketik “Ya”.
  4. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Layanan Masyarakat 175

  1. Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke [email protected], atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.
  3. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

“Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021”.

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Pekerja/Buruh penerima upah.
  2. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  3. Diutamakan bekerja di sektor usaha:
  • Industri Barang Konsumsi,
  • Transportasi,
  • Aneka Industri,
  • Properti & Real Estate dan,
  • Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Comments


EmoticonEmoticon