ENAK BANGET! Ini Daftar Bantuan Pemerintah yang Masih Diperpanjang Sampai 2022

NKRIku.com, Nasional – Enak banget, ini daftar bantuan pemerintah yang masih diperpanjang sampai tahun depan.

Pemerintah sudah memastikan setidaknya ada 6 bantuan yang akan diperpanjang sampai tahun 2022.

Bantuan-bantuan ini tentu saja ditujukan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal tersebut dikonfirmasi juga oleh pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pemerintah menyiapkan anggaran untuk kelanjutan bansos tahun depan sebesar Rp 74,08 triliun.

“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tidak benar kalau Kementerian Sosial menghentikan program bansos,” ujar Risma.

Lalu, bagaimana cara cek penerima bansos?

Berikut cara cek bansos lewat cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos:

Cara cek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan pengecekan penerima bansos via cekbansos.kemensos.go.id.

  1. Kunjungi website http://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal
  3. Ketikkan nama penerima manfaat
  4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
  6. Lalu klik tombol “Cari Data”

Sistem akan mencocokan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Bagi masyarakat yang layak menerima bansos, dapat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan, dinas sosial, atau RT dan RW.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan diri melalui situs cek bansos, dengan memilih fitur “Usul”.

Untuk melaporkan KPM yang tidak layak bansos, bisa lewat fitur “Sanggah”.

Daftar Bansos diperpanjang hingga 2022

Diketahui, bantuan yang tetap dilanjutkan hingga tahun depan adalah bansos reguler dan bansos khusus.

Untuk bansos reguler meliputi Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan untuk bansos khusus yakni Bantuan Sosial Tunai (BST).

Menariknya, bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, bantuan langsung untuk UMKM, subsidi listrik dan lainnya akan terus berlanjut. (***)

Comments


EmoticonEmoticon