NKRIku.com, Nasional – Simak informasi bantuan lain dari Kemensos apabila dinyatakan gagal menerima bantuan sosial tunai (BST). Kesempatan lain bisa didapat masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemensos memiliki program bansos untuk melindungi masyarakat, yaitu BST, PKH, dan BPNT atau Kartu Sembako. Namun, BST hanya dicairkan saat kondisi darurat seperti PPKM beberapa waktu lalu.
Adapun BST telah direalisasikan pada empat bulan pertama tahun 2021. Selanjutnya, Kemensos memutuskan untuk melanjutkan bantuan dengan merapel bulan Mei dan Juni sekaligus yang dicairkan mulai bulan Juli kemarin.
Perpanjangan BST tahap 5 dan 6 tersebut menyikapi pemberlakuan PPKM akibat melonjaknya khasus Covid-19 pada bulan Juni dan Juli lalu. Sehingga, 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dipastikan menerima uang senilai Rp600 ribu.
“BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” jelas Mensos Risma seperti dikutip dari laman kemensos.go.id pada 22 September 2021.
Namun, pemerintah tidak berencana melanjutkan BST tahap 7 dan selanjutnya karena status PPKM di berbagai wilayah telah turun.
Kendati demikian, program bansos lainnya dari Kemensos tetap berjalan dengan ada atau tidak ada pandemi. Bantuan tersebut adalah PKH dan BPNT untuk menanggulangi kemiskinan di masyarakat.
“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul,” lanjut Mensos.
Adapun PKH diberikan kepada tujuh golongan yang telah ditentukan dengan besaran uang yang berbeda, mulai dari ibu hamil, anak balita, pelajar, lansia, hingga disabilitas.
- Besaran PKH untuk ibu hamil: Rp3 juta per tahun (dicairkan Rp750 ribu per tiga bulan)
- Besaran PKH untuk anak balita/usia dini: Rp3 juta per tahun (dicairkan Rp750 ribu per tiga bulan)
- Besaran PKH untuk pelajar/siswa SD: Rp900 ribu per tahun (dicairkan Rp225 ribu per tiga bulan)
- Besaran PKH untuk pelajar/siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun (dicairkan Rp375 ribu per tiga bulan)
- Besaran PKH untuk pelajar/siswa SMA: Rp2 juta per tahun (dicairkan Rp500 ribu per tiga bulan)
- Besaran PKH untuk lansia: Rp2,4 juta per tahun (dicairkan Rp600 ribu per tiga bulan)
- Besaran PKH untuk difabel: Rp2,4 juta per tahun (dicairkan Rp600 ribu per tiga bulan)
Adapun jadwal pencairan PKH dilaksanakan setiap bulan Januari, April, Juli, dan Oktober yang dapat diambil di Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Masyarakat bisa cek penerima PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id (link klik DI SINI) hanya dengan memasukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, dan Nama Penerima sesuai KTP.
Tidak hanya untuk cek PKH, link tersebut bisa digunakan untuk melihat apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BPNT/Kartu Sembako dan BST yang diberikan oleh Kemensos.
Demikianlah informasi tentang bantuan PKH senilai hingga Rp3 juta yang bisa didapat oleh masyarakat apabila tidak terdaftar sebagai penerima BST Kemensos.***