MODAL MASUKKAN NIK DOANG, Bisa dapat Bantuan Rp 1 Juta Cair Oktober 2021 Buat Pemilik Rekening di 4 Bank Ini

NKRIku.com, Nasional – Cepet masukkan NIK di link ini, bantuan Rp 1 juta dari pemerintah cair buat pemilik rekening di 4 bank ini.

Pemerintah masih gencar memberikan bantuan kepada berbagai golongan masyarakat yang terdampak pandemi.

Kali ini yang mendapatkan bantuan adalah para pekerja swasta/buruh, yang bernama bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2021.

Penyaluran BLT subsidi gaji ini dilakukan sejak bulan Agustus 2021 kemarin, yang rencananya akan selesai pada akhir Oktober 2021 ini.

Bagi penerima bantuan yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara nantinya tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.

Perlu diketahui, dana bantuan baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi.

Adapun untuk aktivasinya diberi tenggat paling lambat 15 Desember 2021.

Namun sebelumnya, Anda dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

  1. Buka laman kemnaker.go.id
  2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  1. Selanjutnya, login ke akun Anda;
  2. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
  3. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.
  3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
  4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.
  5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

“Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

“Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

  1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.
  2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
  • Informasi Kepesertaan
  • Informasi Klaim
  • Informasi Kanal Layanan
  • E-Form Pengaduan
  • Informasi Calon Penerima BSU 2021
  1. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.
  2. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Balas pesan dengan ketik “Ya”.
  4. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Layanan Masyarakat 175

  1. Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke [email protected], atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.
  3. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

“Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021”.

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

  1. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

“Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021”.

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BSU untuk Pekerja/Buruh yang Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara:

  1. Para pekerja/buruh yang menerima BSU, tetapi tidak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.
  2. Pekerja/buruh dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker.
  3. Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.
  4. Setelah itu penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.
  5. Kemudian penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Comments


EmoticonEmoticon