TERBARU! Satu NIK Bisa Dapat 1 Kali BPUM, Segera Pastikan Namamu Ada di Sistem BRI: Begini Cara Lengkapnya

NKRIku.com, Nasional – Perlu diperhatikan oleh pendaftar program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bahwa satu NIK KTP hanya bisa dapat satu (1) kali BLT sebesar Rp1,2 juta, namun pastikan bahwa namamu sudah terdaftar di sistem resmi BRI, eform.bri.co.id.

Melalui sistem resmi eform.bri.co.id, pihak Bank BRI menjelaskan bahwa BLT Rp1,2 juta dari BPUM hanya akan cair satu kali persatu NIK KTP.

“Pengumuman:

BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1x saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi,” jelas pihak BRI di sistem eform.bri.co.id.

Masyarakat dapat memastikan apakah NIK KTP serta nama mereka terdaftar sebagai penerima BLT Rp1,2 juta dari program BPUM atau tidak di sistem BRI dengan cara berikut:

Ketik eform.bri.co.id pada browser pencarian
Pilih BPUM, atau kamu dapat langsung ketik eform.bri.co.id/bpum
Masukkan NIK KTP dan Kode Verifikasi acak secara tepat dan benar
Klik “proses inquiry”


Tunggu, hingga hingga muncul tanda diterima atau tidak. Jika muncul tanda hijau disertai keterangan NIK KTP, nama, serta nomor rekening, maka masyarakat lolos BLT Usaha Mikro, namun jika gagal maka akan muncul tanda merah dengan keterangan NIK KTP tidak terdaftar penerima BPUM.

Dikutip dari laman resmi BRI, bri.co.id, pelaku Usaha Mikro juga dapat memiih antrean, lokasi bank penyalur, serta tanggal penyaluran di sistem eform.bri.co.id.

“Setelah tanggal yang ditentukan tiba, maka penerima BPUM dapat datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM,” jelas pihak BRI, 19 Juli 2021 lalu.

Sementara itu, pemerintah telah menyalurkan BPUM tahap 2 sejak Juli dan dijadwalkan berakhir pada September 2021 lalu.

Penyaluran BPUM di tahap 2 ini memiliki kuota penerima sebanyak 3 juta pelaku Usaha Mikro dengan rincian sebagai berikut:

  1. Juli cair kepada 1,5 juta orang
  2. Agustus cair kepada 1 juta orang
  3. September cair kepada 500 ribu orang

Namun, untuk pencairan bantuan melalui Bank BRI, pihak BRI memberikan kelonggaran waktu hingga lima bulan usai dinyatakan lolos sebagai penerima, atau paling lambat pada Desember 2021.

“Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI,” terang pihak BRI.

Kemenkop UKM juga menjelaskan bahwa yang dapat menjadi penerima BPUM tahun 2021 adalah pelaku Usaha Mikro yang memenuhi tiga kriteria, yaitu belum pernah dapat BLT BPUM, tidak sedang menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta telah memenuhi syarat sebagai penerima BPUM.***

Comments


EmoticonEmoticon