NKRIku.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melarang warganya yang belum divaksin COVID-19 untuk menerima bantuan sosial (bansos).
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Bogor Nomor 4431/1154/dinsos/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksin COVID-19 terhadap Penerima Jaminan Sosial dan Bantuan Sosial.
“Bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19, maka ditunda jaminan sosial dan bantuan sosialnya,” demikian bunyi keputusan Instruksi Bupati yang diteken per 29 Oktober itu, dikutip Kamis (4/11/2021).
Instruksi Bupati tersebut meminta seluruh camat untuk melakukan sosialisasi dan menginformasikan terkait sanksi yang akan dikenakan kepada warga penerima jaminan sosial dan bantuan sosial,
Apabila belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A ayat 4.
Selain menunda jaminan sosial dan bansos bagi warga yang belum divaksin, instruksi tersebut juga mengatur sanksi berupa penghentian jaminan sosial dan bansos bagi warga yang menolak vaksinasi COVID-19.
“Bagi warga yang menolak vaksinasi COVID-19, maka dihentikan jaminan sosial ban bantuan sosialnya,” bunyi instruksi tersebut.
Namun, sanksi tersebut dikecualikan bagi warga yang tidak divaksinasi karena alasan medis, seperti sakit dan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin.
Kelompok tersebut harus membuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas, klinik, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lain.
“Kecuali warga sakit atau tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai indikasi COVID-19 tersedia dengan dinyatakan surat keterangan dari Puskesmas/klinik kesehatan, dokter praktik, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain.”(***)