KABAR GEMBIRA! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi di Bulan November 2021, Cek Syaratnya

NKRIku.com – BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta masih akan cair pada bulan November 2021. Pencairan ini masuk ke BLT UMKM tahap 2.

BLT UMKM telah disalurkan ke 12,7 juta pelaku usaha mikro.

Penyaluran BLT UMKM tahun 2021 per September telah mencapai Rp15,24 triliun kepada 12,7 juta dari sasaran 12,8 pelaku usaha mikro.

Artinya realisasinya telah mencapai 99,2% sehingga, hanya tinggal 100 ribu UMKM yang belum mendapatkan BPUM 2021.

“Sedang finalisasi. Akan segera,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya kepada Okezone, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Sekadar informasi, BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 telah dicairkan Rp15,24 triliun ke 12,7 juta pelaku usaha mikro. Adapun realisasi ini didapat dari 2 tahap penyaluran BLT UMKM 2021.

“BPUM diluncurkan, sejak 2020 dan berlanjut pada 2021 ini, BPUM 2021 ini terbagi menjadi 2 tahap di mana untuk tahap pertama telah terealisasi 100% pada bulan Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp11,76 triliun dan untuk tahap 2, hingga September 2021 telah terealisasi sebesar Rp3,4 triliun untuk 2,9 juta pelaku usaha mikro,” ujar Eddy Satriya.

KemenKopUKM juga menyampaikan apresiasi kepada bank penyalur atas kerjasama dan koordinasi selama ini, dan pihaknya sangat mengharapkan hal ini terus dijalankan dalam upaya percepatan pencairan BPUM kepada para penerima dengan meningkatkan koordinasi bersama Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Saat ini kami sedang melaksanakan monitoring/pemantauan penerima BPUM, untuk itu kami berharap dukungan Dinas Provinsi, Kab/Kota pada saat kunjungan ke lapangan,” katanya.

Untuk mencairkan BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha. Mulai dari tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), hingga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Berikut syarat penerima BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
  2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
  5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
  6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
  7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cara Mencairkan BLT UMKM di BRI;

Caranya mengecek penerima bantuan UMKM 2021 di eform BRI seperti dirangkum Okezone.

  1. Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum)
  2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar
  4. Kemudian klik Proses Inquiry.
  5. Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut, apakah apakah mendapatkan BPUM atau tidak.
  6. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). (***)

apakah mendapatkan BPUM atau tidak. 5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggun

Artikel ini telah tayang di https://economy.okezone.com/
dengan judul “Pengumuman! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi di November 2021, Cek Syaratnya : Okezone Economy”,
Klik untuk baca: https://economy.okezone.com/read/2021/11/01/320/2494768/pengumuman-blt-umkm-rp1-2-juta-cair-lagi-di-november-2021-cek-syaratnya.

Comments


EmoticonEmoticon