NKRIku.com – Bantuan sosial (bansos) diberikan Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jabar. Bantuan ini didapatkan mulai dari Rp300.000 hingga Rp3 juta.
Kepala Dinsos Jabar Dodo Suhendar mengatakan, penyaluran bansos tunai dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jabar Nomor 48 Tahun 2021, dan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 978/Kep.659-BKD/2021.
Rincian bansos, yakni Rp1 juta untuk pelaku usaha mikro; Rp300.000 untuk pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif; Rp250.000 untuk pedagang pasar rakyat; dan Rp3 juta untuk lembaga kesejahteraan sosial.
Selain itu, Dodo menyebut jumlah penerima bansos tunai di Jabar mencapai 70.664 kelompok penerima manfaat (KPM).
Terdiri dari 9.990 KPM sebagai pelaku usaha mikro; 48.383 pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif; 11.208 pedagang pasar rakyat; dan 1.083 lembaga kesejahteraan sosial.
“Penyaluran bansos tunai bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mampu menggerakkan kembali roda perekonomian, sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalisir risiko sosial masyarakat,” tutur Dodo, Selasa (7/12/2021).(***)