HOREE! Masukkan Nama dan Alamat Kesini, Jangan Kaget Kamu Masuk Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 Dapat Rp10,8 Juta

NKRIku.com – Masukkan nama dan alamat kesini, jangan kaget kamu masuk daftar penerima Bansos PKH tahap 4 Desember 2021 dapat Rp10 juta.

Seperti diketahui, 1 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapat Rp10,8 juta dari Bansos PKH tahap 4 apabila memenuhi syarat yang ditetapkan.

Adapun Bansos PKH tahap 4 merupakan gelombang terakhir bantuan sosial dari Kemensos ini cair di tahun 2021, di mana bansos ini cair 4 kali dalam setahun.

Bansos PKH tahap 4 cair sejak Oktober 2021 lalu. Di Desember ini, bantuan sosial tahap ini masih cair ke penerima terdaftar namun belum dapat bansos.

Bansos PKH 2021 sendiri cair ke 10 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. Kemensos menyiapkan anggaran Rp18,64 triliun untuk program bantuan sosial ini.

Bansos PKH sendiri merupakan program Kemensos untuk membantu masyarakat miskin agar dapat menikmati pelayanan dasar, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.

Rincian bantuan BST PKH:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
  • Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Asumsi mendapat Rp 10,8 juta tersebut yakni berasal dari persyaratan dalam 1 keluarga, hanya 4 orang saja yang mendapatkan BLT PKH dari Kemensos.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos atau BST PKH

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan / Desa domisili
  3. Masukkan nama sesuai KTP
  4. Masukkan kode yang muncul
  5. Refresh kode jika tidak terbaca
  6. Klik CARI

Apabila namamu tercantum pada situs itu namun belum dapat tahap 4, tunggu saja waktu bansos PKH cair.

Berikut kriteria masing-masing penerima bantuan PKH di setiap tahap penyaluran:

  1. Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
  2. Anak usia dini, usia 0-6 tahun dan maksimal dua anak dalam satu keluarga
  3. Siswa sekolah SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA sederajat: anak usia 6 – 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun serta terdaftar di sekolah minimal 85 persen hadi di kelas setiap bulan
  4. Lansia, usia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga
  5. Penyandang disabilitas berat (fisik atau mental), maksimal satu orang dalam satu keluarga

Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan. Peserta PKH juga bisa mencairkan bantuan melalui rekening bank-bank milik negara (Himbara).

Demikian informasi soal pencairan bansos PKH tahap 4 dari Kemensos di bulan Desember 2021. Jangan sampai dilewatkan, ya!***

Comments


EmoticonEmoticon