KABAR BAIK! Cara Daftar PKH Online 2021 Lewat HP untuk Bansos hingga Rp3 Juta, Jangan Sampai Telat

NKRIku.com – Masyarakat yang bisa mendaftar bansos Program Keluarga Harapan (PKH) secara langsung maupun online.

Untuk melakukan daftar bansos PKH secara langsung dapat dilakukan melalui aparat pemerintahan setempat seperti RT/RW atau kelurahan/desa.

Sedangkan, untuk melakukan daftar bansos PKH secara online dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos di HP atau smartphone.

Dalam aplikasi Cek Bansos tersebut terdaftar fitur pengajuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH.

Untuk daftar bansos PKH, dibutuhkan berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Apabila lolos terdaftar menjadi KPM bansos PKH, akan mendapatkan sejumlah dana bantuan yang diberikan untuk maksimal 4 jiwa dalam satu KK.

Adapun besaran dana bantuan PKH, yakni kategori anak usia dini 0-6 Rp3 juta per tahun, dan ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.

Kemudian, kategori pendidikan SD Rp900.000 per tahun, kategori pendidikan SMP Rp1,5 juta per tahun, dan kategori pendidikan SMA Rp2 juta per tahun.

Serta, kategori warga lanjut usia di atas 60 tahun Rp2,4 juta per tahun, dan kategori penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

Bagi yang ingin mendaftar terlebih dahulu menjadi KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Untuk pendaftaran secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos di HP atau smartphone.

Selengkapnya, dapat disimak cara daftar bansos PKH secara online berikut ini.

Cara Daftar PKH Online 2021

  1. Unduh atau download aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP atau smartphone.
  2. Selanjutnya, buka aplikasi tersebut dan lakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan tombol “Buat Akun Baru”.
  3. Siapkan Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memudahkan pengisian data saat registrasi akun.
  4. Kemudian, masukkan data sesuai kolom yang diminta.
  5. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.
  6. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.
  7. Setelah berhasil registrasi, akses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.
  8. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”. Selanjutnya, isi data sesuai kolom yang diminta.

Selanjutnya, Kemensos akan melakukan proses seleksi terhadap data pendaftar untuk menenuntukan apakah pendaftar berhak menjadi KPM bansos PKH.

Pendaftar juga bisa mengecek lolos atau tidak menjadi KPM penerima bansos PKH secara online.

Pengecekan penerima bansos PKH 2021 secara online dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.***

Comments


EmoticonEmoticon