KABAR BAIK! Kemensos Percepat Penyaluran Bansos, BPNT Dapat Disalurkan secara Tunai: Sudah Dapat?

NKRIku.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menerjunkan seluruh sumber daya untuk memastikan pencairan bantuan sosial (bansos) di seluruh tanah air.

Sejalan dengan arahan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Kemensos terus mengejar tenggat pencairan bansos 31 Desember 2021.

Di Bandar Lampung, Inspektorat Jenderal Kemensos menggelar kegiatan monev penyaluran bantuan sosial yang dipimpin langsung oleh Irjen Kemensos Dadang Iskandar.

Untuk mempercepat penyaluran bansos, Dadang menyatakan, bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako bisa dilakukan secara tunai.

“Penyaluran bansos PKH tetap tunai dan BPNT sebagian bisa dalam bentuk tunai dan sisanya tetap sembako. Misalnya, dari 6 kali salur, 4 kali tunai dan 2 kali sembako,” kata Dadang di Bandar Lampung pada Rabu (29/12).

Dalam kegiatan monev, Dadang menyatakan, penyaluran program keluarga harapan (PKH) tetap berbentuk tunai.

Data dan informasi yang didapat Inspektur Jenderal Kemensos selama kegiatan monev di Kantor Dinsos Provinsi Lampung yang berlangsung secara daring menunjukkan, masih ada sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) belum mencairkan bantuan

Dadang menyatakan, KPM yang belum tranksaksi disebabkan berbagai alasan. Di antaranya, pindah alamat, kesalahan NIK, meninggal atau penerima bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

“Tantangan yang dihadapi petugas di lapangan bersifat dinamis. Namun, kami tetap mencari solusi agar hak KPM bisa terpenuhi,” kata Dadang.

Dadang meminta aparatur di level terbawah seperti camat, kepala desa atau lurah, pendamping PKH, koordinator wilayah, dan koordinator daerah agar proaktif menelusuri warga yang belum mencairkan bansos.

Dia meminta aparat daerah bergerak secara door-to-door.

“Saya minta bapak itu bergerak jemput bola. Beri pelayanan dan kemudahan khusus bagi lansia dan disabilitas dengan cara dijemput ke rumah agar mereka menerima bansos,” kata Dadang.

Batas waktu penyerahan bansos sampai 31 Desember 2021.

“Arahan Ibu Mensos melakukan monev terkait penyaluran bansos agar tidak melewati 31 Desember,” kata Dadang.

Kepala Biro Humas Kemensos Hasim mengingatkan, penyaluran bansos PKH dan BPNT harus tetap memperhatikan unsur tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.

“Untuk pengawasan, kami berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, yaitu Bareskrim Polri dan Kejaksan Agung RI,” katanya. (***)

Comments


EmoticonEmoticon