NKRIku.com – Polrestabes Medan menetapkan seorang korban begal berinisial D (21) sebagai tersangka. Sebab, D yang hendak dibegal membela diri dengan menikam seorang pemuda yang diduga akan membegalnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, D tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, D (21) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan terduga pelaku begal berinisial RZ (20) meninggal dunia.
Tewasnya RZ dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Sunggal pada Selasa (21/12/2021).
“Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu berumur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucunya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang,” ujar Riko, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (31/12/2021).
Menyerahkan diri
Dia menjelaskan, dari laporan itu ditemukan petunjuk bahwa handphone RZ dibawa oleh tersangka D. Ponsel itu kemudian diberikan kepada kakaknya berinisial YR.
Setelah itu, tersangka D pergi ke Riau. Riko menuturkan, pihaknya melakukan pendekatan kepada keluarga dan menghubungi D agar pulang.
Setelah berhasil dihubungi, tersangka D pulang dari Riau dan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan pada Jumat (24/12/2021) lalu.
“Yang bersangkutan (D) langsung menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Kami juga tengah memburu tiga orang rekan RZ berinisial A, D dan J yang melakukan pencurian dengan pemberatan (begal) kepada D,” kata Riko.
Atas perbuatannya, tersangka D dikenakan pasal 351 ayat(3) KUHPidana.
“Motifnya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkhan matinya orang karena tersangka melakukan pembelaan terhadap dirinya yang sedang kena begal dan mengambil ponsel pada saat dibegal,” tutur Riko.
Meski demikian, polisi tidak menahan D. “Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (22/12/2021), jasad RZ ditemukan oleh warga tergeletak di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Di tubuh korban terdapat luka akibat senjata tajam.
Polsek Sunggal menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara hingga mengungkap identitasnya.
Jasad itu merupakan pria berinisial RZ, warga Jalan Flamboyan Raya. Dia diduga merupakan satu dari empat pelaku pembegalan terhadap D.
Pembegalan itu sendiri terjadi saat D menerima telepon seseorang dan berhenti di TKP.
Tiba-tiba dari arah belakang, muncul empat orang tidak dikenal.
Mereka langsung merampas dan mencoba mengambil sepeda motor milik tersangka D.
Aksi pembegalan tak berjalan mulus karena D melawan.
Saat itu, tersangka D menarik salah satu pelaku yang kemudian diketahui berinisial RZ.
Ketiga pelaku lainnya sempat memukuli tersangka D, namun pegangan terhadap RZ tidak dilepaskannya.
Saat itu D mengambil pisau lipat yang dibawanya, kemudian menusukkannya ke badan RZ.
Seketika itu tiga pelaku lainnya melarikan diri. Selanjutnya, korban ditinggalkan tergeletak di lokasi kejadian dengan kondisi luka akibat senjata tajam. (***)