PENTING! Bansos Tunai Rp1,8 Juta per Orang Cair Desember: Hanya 4 Ciri Ini yang Dapat KLJ Tahap 4

NKRIku.com – Bantuan sosial (bansos) tunai senilai Rp1,8 juta per orang akan kembali cair di bulan Desember kepada warga DKI Jakarta yang memenuhi empat (4) kriteria sebagai penerima KLJ.

KLJ sendiri merupakan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), di mana bansos tunai ini akan cair di bulan Desember 2021 untuk tahap 4 senilai Rp1,8 juta per orang.

Sesuai namanya, dana bansos tunai KLJ hanya diberikan kepada lansia yang tidak mampu secara ekonomi dan tentunya memiliki KTP DKI Jakarta.

Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyalurkan bansos tunai KLJ secara bertahap atau per triwulan, dikarenakan cair tiga bulan sekali.

Dana bansos tunai yang akan diterima setiap lansia yang memenuhi kriteria yaitu Rp600 ribu per bulan selama satu tahun atau Rp1,8 juta per tahap.

Sementara untuk tahap 4 ini, periode cair KLJ untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2021 dijadwalkan cair ke rekening penerima pada akhir Desember 2021.

“Untuk penyaluran bansos KL, KPDJ, dan KAJ triwulan IV akan dilakukan paling lambat minggu terakhir bulan Desember,” terang pihak Dinas Sosial DKI Jakarta melalui laman Instagram @dinsosdkijakarta, 8 Desember 2021 lalu.

Pada tahun 2021 ini, dana bansos tunai KLJ cair kepada lebih dari 78 ribu lansia di DKI Jakarta. Jumlah ini terus meningkat, mengingat pada tahun 2020 bansos tunai KLJ cair kepada 77 ribu lansia saja.

Sementara target untuk penerima bansos KLJ di tahun 2021 mencapai 107.573, data ini dilansir dari laman Instagram resmi @dinsosdkijakarta, 8 Desember 2021 lalu.

Selain lansia harus berusia 60 tahun ke atas dan memiliki KTP DKI Jakarta, berikut kriteria untuk menjadi penerima bansos tunai KLJ Rp1,8 juta di tahap 4 yang cair bulan Desember ini:

  1. Terdaftar di DTKS dan status sosial ekonomi rendah
  2. Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak memenuhi kebutuhan dasar sehari – hari dan hidupnya bergantung pada orang lain
  3. Lansia sakit menahun dan hanya berbaring di tempat tidur
  4. Terlantar secara psikis dan sosial

Sedangkan bagi lansia yang memenuhi kriteria sebagai penerima KLJ namun identitasnya tidak terdaftar dalam DTKS dapat diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) yang berada di kelurahan masing – masing.

Pada bulan Desember 2021, selain bansos tunai KLJ senilai Rp1,8 juta per orang, pihak Dinsos DKI Jakarta juga akan menyalurkan bantuan tunai lain dari Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

Bansos tersebut yaitu Kartu Anak Jakarta (KAJ) senilai Rp300 ribu per anak per bulan atau Rp900 ribu per tahap, serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sebesar Rp300 ribu per orang per bulan atau Rp900 ribu per tahap.

Ketiga bansos tunai tersebut akan dicairkan pemerintah DKI Jakarta melalui rekening Bank DKI dan dapat dicairkan langsung jika sudah mendapatkan pemberitahuan penyaluran.

Itulah jadwal cair bansos tunai Rp1,8 juta dari KLJ untuk lansia DKI Jakarta yang dijadwalkan cair akhir Desember 2021 serta kriteria penerimanya.***

Comments


EmoticonEmoticon