UNTUK PEKERJA Lakukan 3 Hal Ini agar Dapat BSU Gelombang 2, Cek Status Baru BLT Subsidi Gaji di Link Kemnaker

NKRIku.com – Berikut 3 hal yang harus karyawan lakukan agar dapat BSU gelombang 2. Jangan lupa cek status baru BLT Subsidi Gaji hanya di link Kemnaker.

Bantuan untuk sektor pekerja atau karyawan ini nominalnya sebesar Rp 1 juta. Dengan bantuan Rp 1 juta ini diharapkan mampu membantu keuangan di masa pandemi Covid-19.

Data pekerja yang mendapatkan BSU 2021 yaitu berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan yang direkomendasikan ke Kemnaker untuk mendapat BLT Subsidi Gaji.

Sampai bulan ini, Desember 2021 Bantuan Subsidi Upah masih cair kepada peserta BLT Subsidi Gaji tahap 5-6 dan tahap perluasan.

Tahap di atas adalah tahapan penyaluran BLT Subsidi Gaji yang termasuk dalam penyaluran BSU gelombang 2.

Dikarenakan data berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Maka yang harus karyawan lakukan adalah menanyakan apakah perusahaan sudah minta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk didaftarkan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau belum.

Ketika memang sudah, nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan merekomendasikan kepada Kemnaker.

Lalu jika disetujui Kemnaker, karyawan tersebut akan memperoleh BLT Subsidi Gaji sebanyak Rp 1 juta di Desember 2021.

Saat ini, 6,7 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat BLT Subsidi Gaji tahap 1 hingga 5. Penyaluran BSU sudah dilakukan sejak awal tahun 2021.

Sedangkan BLT Subsidi Gaji tahap 6, memiliki kuota 1,7 juta pekerja. Dari jumlah itu, 989 ribu pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat BSU.

Selanjutnya yang harus dilakukan oleh karyawan adalah cek secara berkala status baru penyaluran BLT Subsidi Gaji melalui link Kemnaker.

Berikut cara cek status pencairan BLT Subsidi Gaji:

  1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
  2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
  3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
  4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
  5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Status yang nantinya akan didapat oleh penerima BSU Gelombang 2 yaitu ada 4, berikut status BLT Subsidi Gaji:

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Artinya proses transfer dilakukan usai administrasi penetapan selesai.

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Tak lama lagi, BSU cair.

Tersalurkan ke rekening anda


Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru


Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

Sebagai informasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 juta akan langsung cair ke rekening jika rekening karyawan atau pekerja sudah termasuk dalam bank Himbara dan bukan termasuk dalam 5 rekening gagal dapat BLT Subsidi Gaji.

Berikut ini 5 rekening yang dipastikan tak dapat BLT Subsidi Gaji:

  1. Rekening tidak sesuai NIK
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Rekening yang tidak terdaftar
  5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Tapi jika memang rekening Anda bukan termasuk dalam rekening bank Himbara, Anda nantinya akan dibuatkan rekening baru agar BLT Subsidi Gaji langsung cair.

Jadi pekerja atau karyawan harus pastikan rekening Anda termasuk 5 rekening di atas atau tidak.

Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Surya Lukita Warman, menyampaikan bahwa pencairan BSU, baik 5 atau 6, bakal cair dengan target maksimal tanggal 20 Desember 2021.

“Harapan kami sekitar tanggal 20-an Desember ini sudah selesai semua,” bebernya dalam Forum Merdeka Barat 9, Rabu, 15 Desember 2021.

Demikian 3 hal yang harus karyawan lakukan agar dapat BSU gelombang 2 dan cek status baru hanya di link Kemnaker.***

Comments


EmoticonEmoticon