BIADAB! Usai Cabuli Penumpangnya, Sopir dan Kernet Angkot Tega Pukuli dan Buang Korban ke Sungai

NKRIku.com – Seorang sopir dan kernet angkutan kota (angkot) jurusan Serang-Balaraja melakukan pencabulan terhadap penumpangnya pada 20 Januari 2022 dini hari lalu.

Tak hanya itu, kedua tersangka bahkan mencoba membunuh korban bernisial SP (24).

Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, awalnya korban ingin menjenguk orang tuanya yang berada di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dia berangkat menggunakan angkot yang disopiri IS (22) dan kernetnya GG (24)

“Peristiwa itu terjadi pada 20 Januari 2022 pukul 00.30 WIB. Kasus ini sangat sadis dan membuat korbannya menjadi trauma hingga saat ini,” kata Zain, Rabu (27/1/2022).

Kondisi di dalam angkot saat itu sepi. Hanya ada korban serta ke dua pelaku. Kemudian, di tengah perjalanan, IS mengisi bensin di sebuah SPBU. Namun, usai mengisi bensin kernet angkot yaitu GG langsung menutup pintu angkot.

“Setelah ditutup, lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan, kedua tersangka memperkosa korban,” ujar Zain

Tak hanya itu, harta benda milik korban juga diambil kedua pelaku. Kemudian para pelaku juga mencoba membunuh korban dengan memukul korban menggunakan ban serep mobil.

“Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil, dan bangku kernet mobil,” tutur Zain.

Para pelaku mengira korban sudah tidak bernyawa lagi. IS langsung melajukan angkotnya menuju Jembatan Tirtayasa untuk membuang korban ke sungai.

“Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung,” ujar Kapolresta.

Namun, rupanya SP langsung sadarkan diri dan berenang ke tepi sungai meminta pertolongan. SP kemudian ditolong warga sekitar yang mendengar rintihan SP. Warga kemudian membawanya ke kantor polisi terdekat.

“Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan. Melalui informasi yang diterima polsek setempat, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Tangerang,” tutur Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan, dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

“Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Zain.(***)

Artikel ini telah tayang di megapolitan.okezone.com dengan judul Usai Cabuli Penumpangnya, Sopir dan Kernet Angkot Buang Korban ke Sungai.

Comments


EmoticonEmoticon