HOREE! Bansos PKH Aceh Tahun 2022 Cair Senilai Rp 825 M pada Minggu Pertama Februari 2022: Sudah Dapat?

NKRIku.com – Dinas Sosial Aceh menyatakan, alokasi dana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Aceh pada tahun 2022 ini, nilainya hampir sama dengan tahun 2021 lalu sekitar Rp 825 miliar/tahun dan penyalurannya kepada penerima manfaat, menurut informasi dari pihak Kementerian Sosial, baru akan disalurkan pada minggu pertama atau kedua bulan Februari 2022.

“Dalam penyaluran dana PKH, Kementerian Sosial, tidak lagi menyediakan dana operasinya, maka Pemerintah Aceh perlu mengalokasikannya,” kata Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr Drs Yusrizal MSi, melalui Kabid Perlindungan Jaminan Sosialnya, Zulkarnain SKM, M.Kes, kepada Serambinews.com, Minggu (30/1) di Banda Aceh.

Didampingi para Koordinator Pelaksana Kegiatan Bansos PKH, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Zulkarnain mengatakan, pemerintah pusat tidak lagi menyediakan dana operasi untuk pembinaan, pengawasan, evaluasi dan peningkatan SDM para pendamping dan operator penyaluran kegiatan bansos PKH di daerah, karena pusat sudah mengalokasikan dana bansos PKH sangat besar ke setiap provinsi di Indonesia. Untuk Aceh saja, nilainya pada tahun 2022 ini sekitar Rp 825 miliar.

Pada waktu Menteri Sosial berkunjung ke Aceh meninjau lokasi bencana banjir di Aceh Tamiang dan Aceh Timur, ia menyarankan kepada Pemerintah Aceh untuk mengalokasikan dana operasi tersebut, agar pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja dari para pendamping dan operator pelaksanaan kegiatan PKH menjadi lebih maksimal lagi.

Zulkarnain mengatakan, jumlah pendamping pelaksana kegiatan bansos PKH di Aceh ada sekitar 1.174 orang, operator PKH 47 orang dan koordinator kabupaten/kota ada 23 orang, totalnya menjadi 1.244 orang. Gaji koordinator, operator dan pendamping bansos PKH dibayar oleh Pemerintah Pusat.

Tapi mereka tidak disediakan dana operasi, makanya pemerintah daerah perlu mengalokasikan dana operasi.

Jumlah penerima manfaat bansos PKH di Aceh yang didampingi 1.244 orang tadi, totalnya mencapai 242.150 KK.

Paling banyak penerima manfaat bansos PKH adalah Kabupaten Aceh Utara mencapai 38.327 KK, kedua Pidie 32.526 KK dan ketiga Bireuen 23.252 KK.

Terendah Kota Sabang 1.457 KK, sedangkan Banda Aceh 3.913 KK dan Aceh Besar 17.325 KK.

Jumlah penerima bansos PKH ini, kata Zulkarnain, setiap tahapannya mengalami perubahan.

Misalnya pada tahun 2021 lalu, pada penyaluran tahap I (Januari – Maret) jumlah penerima manfaatnya mencapai sebanyak 254 .297 KK, dengan nilai dana penyaluran PKH Rp 212,057 miliar.

Pada penyaluran tahap II (April – Juni) jumlah penerima manfaatnya bertambah 244 KK, menjadi 254.542 KK dengan nilai dana penyaluran PKH Rp 215,446 miliar.

Pada penyaluran tahap III (Juli-September), jumlah penerima manfaatnya menurun sebanyak 33.776 KK, menjadi 220.765 KK dengan nilai dana penyaluran PKH Rp 181,945 miliar.
Pada tahap IV (Oktober – Desember) jumlah penerima manfaatnya naik dan bertambah 21.385 KK menjadi 242.150 KK, dengan nilai dana penyaluran PKH Rp 215,609 miliar.

Perubahan jumlah penerima manfaat dana PKH ini, kata Zulkarnain, karena ada monitoring dan evaluasi dari para pendamping pelaksanaan kegiatan penyaluran dana bansos PKH yang ada di 23 kabupaten/kota tersebut sebanyak 1.244 orang.

Para pendamping dana PKH ini, kata Zulkarnaen, dalam tiga bulan sekali, mereka perlu diundang ke Banda Aceh, untuk dilakukan pembinaan dan tambahan pengetahuan tata cara mengevaluasi penerima manfaat dana PKH.

Kenapa para pendamping pelaksana kegiatan PKH ini perlu kita evaluasi kinerjanya, kata Zulkarnen, supaya kinerja mereka punya ukuran yang standar, seperti yang dilakukan Sekda Aceh, dr Taqwqallah M.Kes, Kadisdik Aceh, Drs Al Hudri MM, dan Asisten I Setda Aceh, Dr M Jafar, dalam menilai Buku Kerja Kepala Sekolah se Aceh sebanyak 812 orang dan Kacabdin Disdik Aceh di daerah sebanyak 23 orang.

Pembinaan dan peningkatan SDM bagi pra pendamping pelaksana penyalur dana PKH itu, menurut Zulkarnaen, sudah sangat mendesak, agar mereka punya ukuran yang standar dalam melakukan evaluasi penerima dana bansos PKH di daerahnya masing-masing daerahnya.

Alasan, kata Zulkarnain, dalam evaluasi BPKP terhadap kinerja para pendamping kegiatan bansos PKH, BPKP menyarankan , para pendamping kegiatan PKH itu, SDM nya perlu ditingkatkan lagi.

Kedua, kalau para pendamping pelaksana PKH tidak dibina dan dievaluasi kinerjanya di lapangan, maka perubahan, baik pengurangan maupun penambhan jumlah penerima manfaat setiap tahap penyalurannya, mengalami perubahan yang siqnifikan jumlah penerima manfaatnya.

Contohnya pada penerima manfaat tahap I pada tahun 2021 lalu jumlahnya 254.297 KK, pada tahap II bertambah 244 KK, menjadi 254.541 KK.

Pada penyaluran dana bansos PKH tahap III penerima manfaatnya turun cukup banyak mencapai 33.776 KK, menjadi 220.765 KK.

Tapi pada tahap IV jumlahnya naik dan bertambah lagi sebanyak 21.385 KK. Penambahan dan pengurangan penerima manfaat dana bansos PKH ini, tidak ditahui kriterianya apa. Sehingga kapan Pemerintah Aceh bisa mengetahui angka kemiskinan penduduknya bisa turun dibawah 1 5 – 14 persen, jadi tidak bisa diukur waktunya.

Makanya, menurut Zulkarnain, Pemerintah Aceh perlu mengalokasikan dana operasi, untuk membina dan mengevaluasi kinerja para pendamping pelaksana kegiatan PKH tersebut.

Untuk maksud tersebut, Dinas Sosial Aceh, bersama Koortdinator Dana PKH se Aceh, akan menghadap Kepala Bappeda Aceh, H T Ahmad Dadek, sebagai Ketua Penanganan Kemiskinan Provinsi Aceh, untuk membicarakan hal tersebut.

“Dengan adanya alokasi dana operasi di Sekretariat Penyelanggaran Dana PKH di Dinas Sosial Aceh, pemantauan kinerja pendamping pelaksanaan PKH di daerah bisa lebih efektif dan efisien,”ujar Zulkarnain.(*)

Comments


EmoticonEmoticon