NKRIku.com – Salah satu ulama pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah menjelaskan tentang hukum sedekah jika masih memiliki tanggungan hutang.
Sedekah merupakan hal terpuji dan perlu dikerjakan oleh muslimin karena bisa mendatangkan pahala yang besar bagi orang yang sedekah.
Selain itu, sedekah juga memberikan manfaat pada orang lain yang diberi, tetapi jika ia masih orang yang bersedekah masih memiliki hutang, apakah sedekah itu sah?.
Dilansir PortalJember.com dari salah satu video di kanal Youtube Al-Bahjah Tv yang diunggah pada 5 Januari 2022, ini dia penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya menjawab pertanyaan mengenai apakah seseorang boleh sedekah walaupun masih memiliki hutang yang belum lunas? Ada dua penjelasan mengenai hal tersebut
Hutang, khususnya yang sesuai syariat atau tidak ada riba di dalamnya (tanpa bunga), merupakan suatu hal yang wajib hukumnya untuk dibayar.
Jika seorang muslim tidak membayarnya atau tidak berniat untuk membayarnya, maka ia akan ditagih hutangnya itu di akhirat kelak.
Namun, ada dua hukum dalam menghadapi hal tersebut, yaitu jika hutangnya masih lama dengan jatuh tempo dan jika sudah jatuh tempo.
Menurutnya, jika ia pernah berhutang, tetapi belum jatuh tempo, maka boleh untuk bersedekah dan dihitung pahala bersedekah.
“Kalau hutang belum jatuh tempo, maka ulama mengatakan kita bersedekah saat ini boleh, biarpun kita punya hutang,” ujarnya.
Hal tersebut diperbolehkan karena sebelum jatuh tempo, maka ia tidak menyakiti hak siapapun dan juga masih ada waktu agar lunas saat jatuh tempo.
Namun, jika sudah memasuki jatuh tempo, maka ia wajib membayarnya, bahkan diharamkan orang yang berhutang itu untuk bersedekah.
“Jika Anda sudah jatuh tempo, maka Anda haram bersedekah. Sebab sudah jatuh tempo,” ungkap Buya Yahya.
Menurutnya, hal tersebut sama saja dengan tidak menghargai orang yang memberinya pinjaman dan bisa berpotensi untuk merusak tali silaturahmi.
“Hari ini jatuh tempo harus Anda bayar, maka kalau Anda sedekah maka maksiat Anda. Karena apa? Anda kurang ajar dengan orang yang meminjamkan uang tersebut,” ujarnya.
Namun, jika si pemberi hutang meridhoi uang tersebut digunakan untuk bersedekah, maka masih diperbolehkan dan dihitung sebagai pahala.***
Artikel ini telah ditayangkan di portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul Bolehkah Sedekah Meski Masih Memiliki Hutang yang Belum Lunas? Buya Yahya: Haram Jika Hutangnya Begini