KABAR BAIK! Bansos Sembako Rp300 Ribu Cair Pemilik KTP Ini, Cek Daftar Penerima BPNT 2022 Online Via HP di Sini

NKRIku.com – Bansos Sembako Rp300 ribu cair kepada pemilik KTP ini. Cek daftar penerima bantuan BPNT 2022 online pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan Bansos Sembako atau BPNT Rp300 ribu tahun ini.

BPNT akan disalurkan kepada 18,8 juta warga miskin yang termasuk pemilik KTP tertentu mulai bulan Januari hingga Desember 2022.

Sebagai informasi Bansos Sembako atau BPNT adalah program bantuan yang digulirkan pemerintah kepada warga miskin terdampak covid-19.

Sesuai dengan namanya, melalui bantuan BPNT masyarakat miskin yang menjadi penerima tidak mendapatkan uang tunai.

Penerima bantuan Bansos Sembako mendapatkan bantuan berupa sembako seperti beras, lauk pauk dan sayur atau buah-buahan dengan nilai Rp300 ribu.

Adapun ciri pemilik KTP yang dapat Bansos Sembako BPNT tahun ini diantaranya adalah:

  1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. Bukan penerima Bansos PKH, BST, BLT Dana Desa
  3. Merupakan warga miskin atau rentan miskin

Selain tiga ciri di atas, pemilik KTP yang dapat Bansos Sembako harus terdaftar sebagai penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id.

Sebagai informasi tambahan, laman cekbansos.kemensos.go.id merupakan laman milik Kemensos yang memuat daftar penerima bantuan sosial atau biasa disebut DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Untuk memastikan apakah anda termasuk pemilik KTP penerima Bansos Sembako, anda bisa cek daftar penerima BPNT secara online melalui HP dengan cara berikut.

Cara cek daftar penerima Bansos Sembako BPNT online:

  • Buka cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih Provinsi
  • Pilih Kabupaten/Kota
  • Pilih Kecamatan
  • Pilih Desa
  • Masukkan nama sesuai KTP
  • Masukkan kode angka
  • Klik cari data

Demikian informasi Bansos Sembako Rp300 ribu cair kepada pemilik KTP dengan cara ini dan cara cek daftar penerima bantuan BPNT 2022 online pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id.***

Comments


EmoticonEmoticon