MAU DAPAT BANSOS BPNT? Daftar Dulu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Begini Cara Daftar KKS Online 2022

NKRIku.com – Masyarakat yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat segera daftar secara online agar bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) program Bantuan Pangan Non tunai (BPNT)/Kartu Sembako 2022.

Diketahui, salah satu syarat mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako 2022, masyarakat harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Oleh karena itu, simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui tahapan cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar bisa mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako 2022.

Tidak semua masyarakat yang telah daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan memilikinya bisa mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako 2022.

Hal tersebut karena bansos Kartu Sembako hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai calon penerima BPNT.

Adapun sejumlah kriteria masyarakat yang bisa daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online sebagai berikut:

  1. Berusia 22 tahun keatas;
  2. Penyandang disabilitas yang tinggal di panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
  3. Lanjut usia (lansia) yang tinggal di panti/LKS;
  4. Gelandangan dan pengemis yang tinggal dipanti atau dibawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni;
  5. Korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/LKS;
  6. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP).

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan untuk daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online yang harus dipenuhi. Simak di bawah ini:

  1. Kartu Keluarga (KK);
  2. KTP;
  3. Pas foto;
  4. Foto tubuh;
  5. Surat Keterangan dari RT / RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS;
  6. Surat keterangan dari kantor Desa / Lurah yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS;
  7. Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.

Lantas bagaimana cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar bisa mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako? Simak berikut ini:

  1. KPM atau sponsor seperti yayasan mendaftarkan diri di situs intelresos.kemsos.go.id;
  2. Lakukan login untuk mendaftar sampai mendapat verifikasi email dari intelresos, yang menandakan bahwa akun sponsor/KPM telah aktif;
  3. Dinas sosial provinsi/kabupaten/kota akan melakukan verifikasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mendaftar sebagai calon penerima manfaat;
  4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap seperti foto lembaga, surat rekomendasi, dan berkas lainnya harus di-scan dan diunggah pada situs intelresos.kemsos.go.id;
  5. Dinas sosial/provinsi kembali melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan secara online oleh sponsor/KPM;
  6. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota kemudian di verifikasi dan matching data dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline);
  7. Kemudian, hasil verifikasi dan matching data tersebut ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial;
  8. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan data PMKS calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
  9. Direktorat perlindungan dan jaminan sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada mitra percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia;
  10. Hasil Kartu keluarga Sejahtera (KKS) yang dicetak diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial dengan disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera;
  11. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
  12. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.

Demikian cara daftar Kartu keluarga Sejahtera (KKS) secara online untuk mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako beserta tahapan skema alur pendaftarannya.***

Comments


EmoticonEmoticon