SAMPAI SEGITUNYA! Guru SMP Ini Pukul dan Benturkan Kepala Siswa, Ini Respons Dinas Pendidikan Surabaya

NKRIku.com – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya membenarkan peristiwa oknum guru SMP memukul dan membenturkan kepala siswa ke papan tulis. Video aksi kekerasan itu kini viral di media sosial.

“Iya mas, itu memang terjadi. Saya sudah mendengarnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, Yusuf Masruh saat dihubungi, Sabtu (29/1/2022).

Yusuf menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara detail kejadian tersebut.

Selain itu Dindik melakukan pendampingan supaya siswa yang bersangkutan bisa tetap sekolah menjalankan kewajibannya sebagai siswa.

“Kami sedang melakukan pendampingan supaya siswa tetap sekolah,” ujarnya.

Sebelumnya beredar video pendek yang merekam aksi guru sebuah SMP Negeri di Surabaya menempeleng dan membenturkan kepala siswa ke papan tulis di depan kelas.

Rekaman video juga menampilkan guru laki-laki setengah baya itu mengucapkan kata yang tidak pantas sebelum akhirnya melakukan pemukulan.

Sontak aksi kekerasan terhadap siswa ini menuai tanggapan dari warga. Mereka menyesalkan tindakan guru kepada siswanya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti merespons video tersebut, ia memastikan lokasi kejadian berada di salah satu SMPN di Surabaya.

“Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dindik (Dinas Pendidikan). Dindik pun taunya dari saya dan langsung dicek. Ternyata benar di Surabaya,” kata Reni.

Pihaknya mengapresiasi respons cepat Kepala Dinas terkait yang pagi ini langsung bergerak menuju sekolah tersebut.

“Apapun alasannya. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat,” tegasnya.

Politikus PKS itu menjelaskan, kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014).

Lebih lanjut, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika. Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.

“Ayat limanya menyebut: Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta agar Dispendik dan sekolah terkait untuk segera mendatangi orang tua dan meminta maaf secara terbuka.

“Anak ini harus dilindungi jangan sampai ada trauma dan psikis. Harus didampingi. Siswa lain yang ada di kelas itu juga harus mendapat pendampingan agar tidak menimbulkan trauma,” tegasnya.

Dia juga meminta agar dinas terkait mengecek latar belakang guru yang memukul kepala siswanya itu.

“Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi Dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya. Apapun alasannya, jelas itu salah. UU pun melarang. Kemudian anak itu punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh,” ujarnya.(***)

Comments


EmoticonEmoticon