TAK KAPOK! Masih Membela Diri, Gaga Muhammad Juga Salahkan Laura Anna Saat Naiki Kendaraan

NKRIku.com – Gaga Muhammad menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya pada sidang lanjutan kasus Lakalantas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

Gaga melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bahmid, menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yaitu hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Menurut Gaga, ada unsur kelalaian juga dari pihak Laura Anna, di samping peristiwa kecelakaan yang disebabkan kelalaian Gaga. Yaitu tentang penggunaan seat belt atau sabuk pengaman.

“Dalam fakta-fakta persidangan bahwa di antara yang mengakibatkan cedera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Edelenyi bukan semata-mata karena lelalaian saya, melainkan ada pihak lain juga,” ujar Gaga Muhammad.

“Bahwa korban saat terjadi musibah kecelakaan lalai dalam menggunakan sabuk pengamanan, sebagaimana keharusan dalam menggunakan sabuk pengaman, korban hanya menggunakan tali bagian atas sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang,” lanjutnya.

Unsur kelalaian itu dinilai membuat kondisi luka Laura lebih parah dari yang dialami Gaga. Hal itu juga dibuktikan dengan hasil visumnya yang tak ada luka di bagian perut atau pinggang sebagai tanda bekas pemakaian sabuk pengaman.

“Sehingga atas kelalaian tersebut korban mengalami cedera berat sementara saya yang menggunakan sabuk pengaman secara sempurna mengalami luka ringan,” ujar Gaga.

Pihaknya juga menyebut sudah mengingatkan Laura untuk menggunakan sabuk pengaman, tetapi mendiang Laura tak mengindahkan imbauannya.

“Bahwa sebelumnya saya sudah mengingatkan korban memakai sabuk pengaman dengan baik tapi korban tidak mendengarkan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019. Akibat kecelakaan itu, Laura menderita spinal cord injury yang menyebabkan kelumpuhan.

Dinilai tak memiliki itikad baik, Gaga dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 Juta.(***)

Comments


EmoticonEmoticon