DUH! Sarapan Bubur di Pinggir Jalan, Crazy Rich Malang Terancam Pidana 1 Bulan, Emang Kenapa?

NKRIku.com – Pasangan Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari yang dijuluki crazy rich Malang belum lama ini membagikan momen kala sarapan bubur di pinggir jalan.

Gilang dan Shandy diketahui sarapan bubur di kawasan Kemang Raya, Jalan Cempedak, Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan.

Mereka masing-masing pose sambil memegang semangkok bubur dan bahkan masih menggunakan helm.

“Pacaran nyari bubur belum mandi 😝 Asikin!!,” tulis Shandy Purnamasari di Instagram yang dikutip pada Jumat (18/2).

Namun potret Gilang dan Shandy yang sedang sarapan bubur di pinggir jalan itu justru menuai kritik dari Koalisi Pejalan Kaki.

Pasangan itu dikritik lantaran memarkir motor di trotoar hingga menghalangi ubin pemandu tunanetra (guiding block).

“Apakah aturan masih mempan sama sultan? Walaupun sampai menghakimi ruang disabilitas tunanetra (ubin pemandu) yang penting senang,” kritik Koalisi Pejalan Kaki di Instagram.

“Jika ada yang berteman dengan Sultan ini, tolong ingatkan fungsi trotoar dan guiding block ya,” sambungnya.

Kritikan yang dilayangkan Koaisi Pejalan Kaki terhadap Gilang dan Shandy ini ternyata mendapat dukungan dari netizen.

Banyak netizen yang menyayangkan sikap Gilang dan Shandy yang dianggap tidak mengindahkan aturan soal fasilitas pejalan kaki.

“Sebuah tanda bahwa kekayaan tidak selaluu berbanding lurus dengan akal sehat,” tulis @al***kii.

“Pak, bapak makan dan parkir motor di tempat yang salah, itu trotoar pak, buat pejalan kaki, hargailah hak orang lain,” tulis @dy.p***ata.

“Tolong parkirnya jangan di trotoar, itu buat pejalan kaki,” tulis @ted***ldy.

Gilang dan Shandy dianggap telah melanggar aturan Pasal 275 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU itu diatur, setiap orang yang mengganggu fasilitas pejalan kaki maka dipidana kurungan sebulan atau denda Rp250 ribu.

Comments


EmoticonEmoticon