DUH! Tidak Lewat Agen Warung, Ratusan Penerima Bansos di Brebes Dipaksa Beli Sembako di Balai Desa

NKRIku.com – Ratusan warga penerima bantuan sosial di 3 desa Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten mengaku resah karena dipaksa membeli di balai desa setempat.

Mereka yang dipaksa membeli sembako yakni, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako secara tunai.

Sebagai informasi, Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur mulai menyalurkan BPNT termin pertama ini juga mulai dilakukan di Kabupaten Brebes.

Adapun jadwal pencairan bantuan sosial ini diawali di tiga desa 3 desa tersebut yakni Desa Cikeusal Lor, Cikeusal Kidul, dan Pamedaran.

Sesuai jadwal, pencairan bansos dilakukan di Kantor Balaidesa Cikeusal Kidul, pada Rabu (23/2/2022).

Namun, pencairan di hari pertama ini, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipaksa untuk membeli sembako di balaidesa setempat.

Padahal, Kementerian Sosial mempersilakan para KPM untuk membeli sembako dengan uang bansos tersebut di warung manapun.

Sedangkan jumlah uang yang diterima para KPM pada pencairan termin pertama tahun 2022 ini sebesar Rp 600 ribu untuk tiga bulan.

Informasi yang diterima PanturaPost, dari catatan nota pembelian oleh KPM disebutkan, beras 36 kilogram seharga Rp 396.000 dan telur 1,5 kilogram seharga Rp 34 ribu.

Untuk membelanjakan uang BPNT tersebut, KPM juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk membeli sembako sesuai instruksi dari Kementerian Sosial.

Dalam surat pernyataan itu, tertuang tanda tangan dari Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Asep Sasa Purnama. Diduga, surat pernyataan itu merupakan surat ilegal yang dikeluarkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Cikeusal Lor, Irwan Sisandhi angkat bicara. Ia pun menceritakan kronologi sebelum terjadinya paksaan pembelian dengan mencatut nama Dirjen di Kementerian Sosial.

Irwan mengaku, penyaluran BPNT seperti biasa dilakukan oleh Bank Mandiri, dengan ketentuan KPM menerima bantuan sembako.

Namun sehari sebelum penyaluran, atau Selasa (22/2/2022), datang petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Ketanggungan dan menyampaikan bahwa penyaluran BPNT akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

“Sehari sebelum penyaluran baru ada pemberitahuan juga dari TKSK, bahwa penyaluran akan dilakukan di desa-desa. Karena dalam jadwal ada 3 desa dalam sekali penyaluran, maka ambil desa yang letaknya di tengah-tengah, yaitu Desa Cikeusal Kidul,” kata Irwan Sisandhi, Kamis (24/2/2022).

Ia pun tak diberitahu bahwa ada program percepatan penyaluran oleh Kementerian Sosial bahwa mekanisme penyaluran BPNT diubah dengan penyaluran tunai.

Sehingga, ia pun menganggap penyaluran dilakukan dalam bentuk sembako seperti sebelumya yang dilakukan oleh Bank Mandiri, sebagai bank penyalur BPNT kepada warung agen di desanya.

“Tapi ternyata beda. TKSK mengatakan bahwa nanti saat penyaluran akan ada pihak penyuplai barang yang datang ke kantor balaidesa. Saya juga menyayangkan kenapa tidak lewat agen warung seperti biasa, supaya tetap mengutamakan warung yang ada di desa. Ini malah mendatangkan pemasok dari luar,” ungkapnya.

Kecurigaan Irwan muncul saat ada pengaturan penyaluran BPNT yang tak seperti biasanya.

Yaitu, penyaluran BPNT termin satu selama tiga bulan, terhitung dari Januari-Maret dicairkan dalam dua mekanisme pencairan.

Dalam tiga bulan KPM seharusnya menerima Rp 600 tunai, oleh TKSK dicairkan tunai dan bentuk sembako.

Rinciannya, Rp 400 ribu untuk belanja sembako, dan Rp 200 ribu dicairkan tunai.

“Kami belum mendapatkan pemberitahuan dari dinas terkait bahwa pencairan diubah jadi tunai. Jadi saya pikir saya, kalau mau sembako ya semuanya dicairkan sembako. Kalau mau tunai ya semuanya dicairkan tunai,” jelasnya.

Terkait ada paksaan melalui surat pernyataan pembelian beras dan telur, Irwan membeberkan bahwa pihaknya tidak mengetahui apapun. Ia pun kaget muncul surat pernyataan tanpa kop surat namun terdapat stempel Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, atas nama dan tanda tangan, Asep Sasa Purnama.

Para KPM diminta menandatangani surat pernyataan yang di antaranya tertulis jika tidak dibelanjakan kebutuhan pangan seperti yang diminta Kementerian Sosial, maka penyaluran BPNT berikutnya tidak akan mendapatkan lagi.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga terselip ancaman jika tidak membelanjakan barang yang ditentukan, maka KPM harus bersedia dikeluarkan dari data penerima bantuan Program Sembako.

“Kalau surat pernyataan itu kami tidak tahu sama sekali. Kami juga kaget tiba-tiba muncul surat paksaan seperti itu. Saya juga awalnya menentang mekanisme penyaluran seperti ini,” pungkasnya.

Surat Ilegal

Kepala Bidang Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Sosial Brebes, Hasan Bisri saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya telah mendengar informasi pembagian BPNT Tunai yang dipusatkan di Balaidesa Cikeusal Kidul.

Dia menegaskan bahwa surat pernyataan yang menyatakan uang BPNT untuk belanja di tempat tertentu merupakan surat ilegal.

Sebab, hingga saat ini Kementerian Sosial belum mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan uang bantuan sosial tersebut.

“Sampai saat ini dari dinas belum ada perintah apa-apa. Dinsos juga belum koordinasi ke desa. Jadi seolah-olah ini ilegal. Karena penyaluran itu tidak ada perintah dari Dinas Sosial, dan tiba-tiba muncul surat pernyataan seperti itu. Kemensos belum mengeluarkan perintah uang itu untuk belanja apa itu belum,” kata Hasan Bisri, Kamis.

Saat ini, pihaknya berusaha berkoordinasi dengan pihak penyalur BPNT Tunai di wilayah tersebut.

Sampai saat ini Kementerian Sosial belum mengeluarkan perintah resmi kepada pemerintah daerah terkait penggunaan uang BPNT tersebut.

Pihaknya juga heran, sampai ada surat pernyataan yang berstempel Kementerian Sosial. (***)

Artikel ini telah tayang di kumparan.com dengan judul Ratusan Penerima Bansos Kemensos di Brebes Dipaksa Beli Sembako di Balai Desa

Comments


EmoticonEmoticon