KABAR BURUK! Jangan Anggap Enteng, Bansos di Garut Disetop Jika Penerima Belum Vaksinasi

NKRIku.com – Pemkab Garut mengeluarkan edaran terkait optimalisasi vaksin. Salah satu poinnya menyatakan bansos tak akan diberikan kepada penerima yang belum divaksinasi dosis kedua.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Pemda melalui Satgas Penanggulangan COVID-19 Garut.

Dilihat detikJabar Sabtu (26/2/2022) petang, dalam surat bernomor registrasi 433.1/53/CVD-19/BPBD/II/2022 itu, ada 4 poin kebijakan pemerintah.

Poin pertama membahas instruksi bagi para perangkat daerah untuk memastikan seluruh karyawannya telah menerima vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga, sebelum tanggal 28 Februari 2022.

“Sertifikat vaksinasi COVID-19 untuk dosis kedua dan atau dosis ketiga sebagai salah satu kelengkapan pembayaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN),” isi surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Garut Nurdin Yana yang dibagikan Humas Pemkab Garut kepada wartawan.

Pada poin kedua, Pemkab Garut menyatakan sertifikat vaksinasi dosis kedua juga akan menjadi salah satu kelengkapan dalam pengurusan dokumen perizinan usaha, administrasi kependudukan, surat perizinan dan surat keterangan, serta pelayanan publik yang diberikan oleh BUMD. Kemudian di poin ketiga, Pemkab Garut menyatakan sertifikat vaksinasi dosis kedua dijadikan syarat bagi masyarakat penerima jaminan sosial dan bantuan sosial untuk bisa mengambil hak mereka.

Pernyataan tersebut berbunyi: Sertifikat vaksinasi COVID-19 untuk dosis ke-2 (kedua) sebagai salah satu kelengkapan dokumen dalam pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima jaminan sosial atau bantuan sosial yang tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis ke-2 (kedua) dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Semua poin tersebut kemudian dijelaskan oleh Pemkab Garut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19, atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dengan menunjukkan bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam surat dijelaskan, pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Garut mengacu pada beberapa hal, seperti meningkatnya penemuan kasus COVID-19 baru, tren keterisian Bed Occupancy Rate (BOR) ruang isolasi rumah sakit, angka kematian secara kumulatif, serta tingkat perlindungan masyarakat dari pandemi yang dianggap masih rendah. (***)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul Siap-siap! Bansos di Garut Disetop Jika Penerima Belum Vaksinasi

Comments


EmoticonEmoticon