Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Puasa Saat Ramadhan? Ini 3 Golongan yang Harus Diketahui

NKRIku.com – Berikut penjelasan syariat Islam tentang puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui.

Apakah wanita tersebut boleh tidak mengerjakan puasa dengan alasan khawatir terhadap kondisi jabang bayi? atau agar bisa menyusui bayi dengan normal.

Lalu apa kewajiban bagi keduanya jika tidak berpuasa?

Puasa merupakan salah satu ibadah yang membutuhkan kondisi dan stamina prima untuk menunaikannya.

Oleh karenanya, banyak ibu hamil dan menyusui memilih tidak berpuasa dengan berbagai alasan.

Seperti khawatir terhadap kondisi jabang bayi atau agar bisa menyusui bayi dengan normal.

Dilansir PortalJember.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan terkait permasalahan ini.

Ibu hamil atau menyusui yang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadan terbagi dalam tiga kelompok.

Yang pertama, ibu hamil/menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya sendiri jika berpuasa.

Yang kedua, ibu hamil/menyusui yang khawatir terhadap kesehatan janin/bayinya jika berpuasa.

Yang terakhir, ibu hamil/menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya dan janin/bayi andai berpuasa.

Untuk kelompok pertama dan kedua, ibu hamil atau menyusui tersebut dapat meninggalkan puasa Ramadan, kemudian mengqadanya sejumlah hari yang ditinggalkan, di luar bulan Ramadan.

Sedangkan kelompok ketiga, selain mengqada puasa di luar Ramadan, juga membayar fidyah sejumlah hari yang ia tinggalkan.

Untuk wanita tersebut boleh untuk tidak berpuasa, karena mereka distatuskan seperti halnya orang sakit yang mengkhawatirkan kondisinya sendiri, dimana dalam hal ini ia boleh tidak berpuasa.

Selain itu, syariat memberikan keringanan terhadap orang-orang yang mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah. Dalam al- Qur an Allah berfirman :

“ Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. al- Baqoroh: 185)

Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan keduanya yakni diperinci sebagai berikut:

Jika keduanya tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya saja, atau menghawatirkan dirinya beserta anaknya, maka wajib qadha` puasa saja.

Karena hukumnya disamakan dengan orang sakit yang tidak kuat berpuasa. Allah berfirman:

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. al-Baqarah: 184)

Jika keduanya tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya saja, maka wajib qadha` puasa dan membayar fidyah. Hal ini berdasarkan ayat:

“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. al- Baqarah: 184)

Catatan : Fidyah yang diberikan berupa makanan pokok sebanyak satu mud (7 ons) untuk setiap puasa yang ditinggalkan dan diberikan kepada fakir miskin. ***

Artikel ini telah tayang di portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Puasa saat Ramadhan? Ada 3 Golongan yang Harus Diketahui

Comments


EmoticonEmoticon