IBU-IBU WAJIB TAHU! Jangan Sholat Asal Pakai Mukena Ternyata Bisa Haram Saat Berjamaah, Buya Yahya: Tidak Sah

NKRIku.com – Menurut Buya Yahya ada mukena yang harus dihindari oleh wanita untuk sholat.

Apabila seorang wanita sholat memakainya saat sholat sendiri bisa jadi makruh kata Buya Yahya.

Bahkan hukumnya jadi haram apabila digunakan saat sholat berjamaah, sehingga harus dihindari menurut pandangan Buya Yahya.

Dilansir PortalJember.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa, 29 September 2020 menjelaskan tentang mukena yang dimaksud.

Dalam Islam, baik laki-laki maupun wanita yang sudah baligh memiliki kewajiban menunaikan sholat.

Salah satu hal yang harus diperhatikan saat menunaikannya bagi keduanya ialah pakaian atau perlengkapan yang digunakan.

Bagi laki-laki di Indonesia, biasanya menggunakan sarung dan peci sebagai perlengkapan penunjang.

Bahkan, sarung dan peci hal tersebut sudah menjadi budaya bagi muslim laki-laki di Indonesia.

Selain sarung dan peci, mukena juga menjadi salah satu budaya yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Lupa Jumlah Hutang Puasa Ramadhan, Apa yang Harus Dilakukan? Berikut Pemaparan Buya Yahya

Mukena dikenakan khusus oleh wanita saat sholat sebagai pakaian yang bisa menutup aurat.

Karena fungsinya penting untuk sholat, seorang wanita harus memilih yang sesuai dengan ketentuan.

Pada dasarnya, Islam memberikan kelonggaran terkait pilihan model mukena bagi wanita.

Bahkan, untuk pemilihan warna pun tidak diberikan aturan khusus. Asalkan warna tersebut nyaman untuk sholat maka diperbolehkan.

Akan tetapi, menurut Buya Yahya ada satu mukena yang harus dihindari saat menunaikan ibadah yang menghadap langsung kepada Allah itu.

Seorang wanita harus menghindari mukena yang dimaksud agar sholat yang dikerjakan sempurna.

Adapun mukena yang harus dihindari itu, yakni yang tipis dan transparan. Apabila tipis tapi tidak transparan masih diperbolehkan.

“Tipis asalkan tidak terlihat, tapi kan ada tipis yang transparan itu tidak sah (sholatnya),” katanya.

Namun, meskipun tidak transparan mukena tipis biasanya akan mudah menempel pada kulit, sehingga bentuk tubuh wanita terlihat.

Maka, hal itu dipandang makruh saat dipakai sholat sendirian, bahkan haram bila dipakai berjamaah.

“Ketat itu makruh di dalam sholat saat tak ada laki-laki, kalau di luar (jamaah) jadi haram,” ujarnya.

Maka, Buya Yahya menyarankan agar seseorang memperhatikan pemilihan mukena saat sholat dengan teliti.***

Artikel ini telah tayang di portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul Jangan Sholat Memakai Mukena yang Ini, Haram untuk Berjamaah, Makruh saat Sendiri, Buya Yahya: Tidak Sah

Comments


EmoticonEmoticon