NKRIku.com – Oknum perwira polisi AKBP Mustari menjalani sidang kode etik di Polda Sulawesi Selatan () pada Jumat (11/3).
Dalam persidangan tersebut terungkap tindakan bejat Mustari terhadap asisten rumah tangga (ART) yang baru berusia 13 tahun.
Dalam persidangan tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan, selaku penuntut umum membacakan BAP hingga tuntutan terhadap Mustari.
Terungkap dalam BAP tersebut Mustari melakukan pemerkosaan sebanyak 12 kali kepada korban.
Perilaku bejatnya itu dilakukan pada kurun waktu Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022.
Atas perbuatan Mustari tersebut, Propam Polda Sulsel merekomendasikan pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PDTT).
Di sisi lain, Mustari tidak mengakui perbuatannya. Ia bersikukuh bahwa tidak pernah melakukan perbuatan itu.
Lantas bagaimana vonis sidang kode etik tersebut?
Dikutip dari Antara, Mustari resmi dipecat dalam sidang etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela,” ujar ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang.
Selain itu, sanksi kedua kepada bersangkutan sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
“Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri,” ujar Kombes Afriandi.
Proses sidang kode etik tersebut, kata dia, berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga, dan hasilnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Meski sidang etik profesi telah dijalankan, namun yang bersangkutan M akan mengajukan banding atas putusan itu satu tingkat di atas Polda yakni Mabes Polri.
“Terduga masih banding. AKBP M terbukti. Dari sidang terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang, saksi paling utama si korban sendiri,” ujarnya.
Mustari dinilai terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain secara etik, dia juga terancam pidana hingga 15 tahun. (***)
Artikel ini telah tayang di kumparan.com dengan judul Terungkap di Persidangan: AKBP Mustari Perkosa ART di Sulsel Sebanyak 12 Kali