INFO PENTING! Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta, Tapi Cek Dulu Syaratnya

NKRIku.com – Pemerintah kembali berencana memberikan BSU atau Bantuan Subsidi Upah kepada buruh atau pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal itu guna membantu dan menjaga daya beli para pekerja.

“Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk Pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para Pekerja dengan Gaji di bawah Rp3,5 Juta, untuk sebanyak 8,8 Juta Pekerja, yang direncanakan sebesar Rp 1 Juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran,” ungkap Menko Airlangga.

Lantas, seperti apa syarat BSU atau Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja?

Syarat BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2022
Seperti telah disebutkan bahwa syarat penerima BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Diperkirakan bahwa ada 8,8 juta orang yang memenuhi syarat penerima BSU 2022.

Besaran BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2022
Airlangga mengatakan, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran.

Sementara, anggaran yang disiapkan untuk program BSU atau Bantuan Subsidi Upah tersebut mencapai Rp 8,8 triliun.

Dikutip dari Kompas.com (5/4/2021), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, bahwa Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilanjutkan pada tahun 2022.

Pada 2022 dan 2021, Program BSU pernah diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun besaran yang diterima saat itu adalah Rp 600 ribu.

Tahun ini, pemerintah menambah jumlah pekerja yang mendapatkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan juga menambah besaran nominal yang diberikan.

Nantinya, Program BSU atau Bantuan Subsidi Upah tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain membahas tentang Program BSU atau Bantuan Subsidi Upah, Kemnaker juga masih disibukkan dengan pembahasan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan segera diputuskan.(***)

Artikel ini telah tayang di industri.kontan.co.id dengan judul Ada BSU Rp 1 Juta, Ini Syarat Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Comments


EmoticonEmoticon