NKRIku.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji di tahun 2022 siap cair ke 8,8 juta pekerja, namun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menyampaikan apa saja ciri pekerja yang bisa dapat BSU sebesar Rp1 juta per orang tersebut.
Meski pihak Kemnaker belum menyampaikan secara rinci apa saja ciri pekerja yang bisa dapat Subsidi Gaji 2022, namun kriteria sementara telah disampaikan bagi pekerja calon penerima BSU Rp1 juta.
Sama seperti tahun 2020 dan 2021, Subsidi Gaji 2022 akan kembali cair melalui rekening Bank Himbara.
Bukan hanya itu, pihak Kemnaker juga masih bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pendataan calon penerima BSU Rp1 juta.
Seperti diketahui, BSU sebelumnya sempat cair di tahun 2020 dan 2021 dengan besaran yang berbeda di setiap tahunnya.
Pada tahun 2020, Subsidi Gaji cair ke rekening pekerja dengan besaran Rp1,2 juta per orang, sedangkan pada tahun 2021 BSU cair dengan nominal Rp500 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan, atau dengan total cair sekaligus yaitu Rp1 juta per pekerja.
Kemudian, pada tahun 2022 Subsidi Gaji akan kembali cair dengan besaran Rp1 juta per orang namun belum diketahui rincian lebih lanjutnya,
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip Tim BeritaDIY dari laman Setkab, hari ini, 23 April 2022.
Meski ciri pekerja calon penerima BSU belum ditentukan, pekerja dapat cek status penerima Subsidi Gaji 2022 melalui link resmi Kemnaker dengan cara berikut:
- Buka kemnaker.go.id
- Lakukan “daftar akun” yang tertera pada menu atau langsung Klik LINK INI
- Login di link Kemnaker, atau langsung KLIK LINK BERIKUT
- Isi lengkap profil dan biodata, termasuk foto dan informasi tentang pekerja sesuai KTP
- Cek status notifikasi terdaftar atau tidak
- Terdapat tiga jenis status nitifikasi yang akan muncul, pertama calon penerima, kedua sudah ditetapkan sebagai penerima, dan ketiga penyaluran ketika sudah cair ke rekening
Melansir laman resmi Setkab, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa ciri pekerja penerima Subsidi Gaji Rp1 juta di tahun 2022 yaitu memiliki dua kriteria sementara berikut ini:
- Penerima upah / gaji di bawah Rp3,5 juta
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan kriteria lain penerima BSU Rp1 juta di tahun 2022 masih akan dikaji lebih lanjut oleh Kemnaker.
Pekerja dapat cek lebih lanjut terkait update mekanisme atau penyaluran BSU Subsidi Gaji 2022 melalui laman Kemnaker atau akun sosial media Kemnaker, salah satunya Instagram @kemnaker.***
Artikel ini telah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul Subsidi Gaji 2022 Siap Cair ke 8,8 Juta Orang: Pekerja dengan 2 Ciri Ini Bisa Dapat BSU Rp1 Juta di Rekening