NKRIku.com – Polisi menempuh restorative justice (RJ) menyelesaikan kasus kecelakaan Masringah (47), ibu yang tertabrak anaknya sendiri hingga tewas.
Agus Wahyudi (28), pemudik asal Kediri tanpa sengaja menabrak ibunya sendiri hingga tewas di jalan nasional Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Trowulan, Mojokerto.
Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto, Iptu Wihandoko mengatakan Agus bisa saja dijerat dengan pasal 310 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena kelalaiannya atau tanpa sengaja menabrak ibu kandungnya, beberapa waktu lalu.
“Karena yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas ini adalah satu keluarga. Yaitu ibunya sendiri atas nama Masringah dan putranya Agus. Kami lakukan restorative justice untuk menyelesaikan perkara kecelakaan ini,” kata Wihandoko kepada detikJatim, Selasa (3/5/2022).
Dalam menempuh RJ, lanjut Wihandoko, pihaknya berpedoman Peraturan Polri No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tinda Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Rasa kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangannya.
Pihaknya tidak ingin setelah kehilangan ibunya yang tewas akibat kecelakaan, Agus juga harus mendekam di balik jeruji besi.
“Kami merujuk Perpol nomor 8 tahun 2021, kami bisa melakukan RJ dengan ketentuan-ketentuan yang harus kami lengkapi. Memang kami mempertimbangkan kemanusiaan. Kami menyelesaikan persoalan itu tanpa menimbulkan permasalahan yang lain. Terlebih lagi Agus tidak sengaja menabrak ibunya sendiri,” jelasnya.
Masringah tewas dalam kecelakaan beruntun melibatkan 3 sepeda motor di jalan nasional Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak pada Sabtu (30/4) pagi.
Ketiga sepeda motor melaju di jalur arteri dari timur ke barat atau dari arah Surabaya ke Jombang.
Paling depan sepeda motor Yamaha Vega nopol L 2261 U yang dikendarai Masringah seorang diri.
Disusul sepeda motor Yamaha Vixion nopol AG 4089 ECA yang dikemudikan putra korban, Agus Wahyudi (28).
Saat itu, Agus membonceng adiknya. Satu keluarga ini dalam perjalanan mudik dari Surabaya ke Desa Ringinsari, Kandat, Kabupaten Kediri.
Sedangkan paling belakang sepeda motor Honda Supra Fit X nopol L 6201 AQ yang dikendarai Mukhtarom (48), warga Desa Medali, Puri, Mojokerto.
Sampai di jalan nasional Dusun Jatisumber sekitar pukul 07.30 WIB, Masringah yang kurang konsentrasi menyerempet mobil pikap di sisi kiri jalan.
Saat itu, pikap tersebut berhenti di badan jalan sebelah kiri.
Akibatnya, Masringah terjatuh ke tengah jalan. Seketika ia tertabrak motor yang dikendarai putranya. Korban tewas di lokasi kecelakaan karena luka parah di kepala.
Tidak sampai di situ saja, giliran sepeda motor Yamaha Vixion yang dikemudikan Agus tertabrak sepeda motor Honda Supra Fit X yang melaju di belakangnya.
Beruntung, Agus dan adiknya, serta pengendara Supra selamat.
Jenazah Masringah dievakuasi polisi yang dibantu relawan dan PMI Kabupaten Mojokerto ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Korban diserahkan kepada keluarganya setelah divisum. (***)
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul Polisi Setop Kasus Ibu Tertabrak Anak Sendiri hingga Tewas Saat Mudik