CAIR LAGI!! Bansos PKH untuk Ibu Hamil Rp. 3 Juta, Begini Cara Cek Bukti Penerimanya..

NKRIKU – BLT ibu hamil cair lagi Mei 2022 hingga Rp3 juta. Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Sebagaimana diketahui, PKH merupakan salah satu bansos reguler yang kembali disalurkan pemerintah pada 2022 ini.

BLT ibu hamil yang merupakan bagian dari PKH kembali cair pada Mei 2022 ini hingga Rp3 juta.

Selain ibu hamil, BLT juga akan dibagikan kepada kategori masyarakat seperti balita (0-6 tahun), siswa SD, SMP, SMA, lansia, serta penyandang disabilitas berat dengan besaran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Nomor 46 Milik Valentino Rossi akan Dipensiunkan dari MotoGP pada GP Italia 2022

Ibu hamil bisa mendapatkan BLT hingga Rp3 juta yang merupakan bagian dari PKH dengan syarat telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Apabila telah terdaftar di DTKS Kemensos, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ingin mendapatkan bansos PKH perlu melakukan validasi data dengan cara mengakses link resmi Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Pada link cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat akan diminta untuk mengisi data yang diperlukan sebelum bisa mendapatkan bansos PKH.

Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT ibu hamil atau PKH, bisa mengakses link cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: Kapal Terbalik di Lepas Pantai Puerto Rico, Korban Tewas Ditemukan Sedikitnya 11 Orang

  1. Siapkan KTP dan handphone (HP) atau perangkat pendukung lainnya yang tersambung dengan koneksi internet.
  2. Buka browser apapun pada HP Anda, kemudian ketik cekbansos.kemensos.go.id pada kolom pencarian.
  3. Setelah itu, akan muncul tampilan awal situs cekbansos.kemensos.go.id di mana KPM harus mengisi data diri pada kolom yang disediakan.
  4. Data-data penting yang wajib diisi KPM di antaranya Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa wilayah KPM tinggal.

Baca Juga: Laporan Misterius di China Sebut Xi Jinping Memilih Pengobatan Tradisional untuk Aneurisma Otak

  1. Berikutnya data diri yang wajib diisi yakni nama lengkap yang sesuai dengan KTP.
  2. Untuk proses verifikasi, perhatikan 8 (delapan) huruf kode yang tertera dalam kotak kode, kemudian masukkan kode tersebut.
  3. Klik tombol ‘reload’ atau meminta ulang kode apabila kode yang Anda dapat kurang jelas agar Anda mendapatkan kode baru.

Baca Juga: G7 Sepakat untuk Perkuat Isolasi Ekonomi dan Politik Rusia, Menlu Jerman: Kita Punya Tanggung Jawab Global

  1. Setelah seluruh data terisi, klik “CARI DATA” dan tunggu beberapa saat hingga sistem selesai mencocokan data yang telah diinput oleh Anda.

Nantinya, dana PKH akan disalurkan ke rekening masing-masing KPM.***

Comments


EmoticonEmoticon