NKRIku.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa program bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.
BSU didesain untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
BSU dan akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
“Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel,” kata Ida, Senin
Ida menilai meski kondisi perekonomian masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil,
Namun pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak.
Berikut ini dirangkum Okezone, soal syarat yang harus dipenuhi pekerja jika ingin dapat BSU Rp1 juta:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).(***)
Artikel ini telah tayang di economy.okezone.com dengan judul Menaker Bocorkan Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syarat Penerima BSU