DUHHH! Ditegur Suami Gegara Terjerat Pinjol Rp38 Juta, Ibu di Semarang Nekat Bunuh Anaknya

NKRIku.com – Wanita itu mengaku meminjamkan KTP ke temannya dan digunakan untuk meminjam uang ke pinjol.

Seorang ibu di Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, tega membunuh anak laki-lakinya karena tertekan setelah menggunakan uang tabungan keluarga Rp38 juta untuk membayar pinjaman online (pinjol) tanpa izin sang suami.

“Pelaku ini takut gunakan uang tabungan keluarga tanpa izin suaminya. Uang Rp38 juta habis untuk bayar pinjol,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, paa Rabu 11 Mei 2022, dikutip dari Merdeka.com.


Pelaku berinisial RS (34) ditagih uang pinjol lantaran meminjamkan KTP kepada temannya, (SS), yang mengajukan pinjaman Rp12 juta. Karena utang itu tidak kunjung dibayar, akhirnya pinjol melayangkan tagihan kepada RS. Polisi pun masih menyelidiki kasus ini.

Sang suami yang mengetahui uangnya habis untuk kepentingan lainnya sempat menegur RS. Karena itulah RS merasa bersalah hingga meninggalkan rumah bersama anaknya, (KA).

” Pelaku ditegur, jika terulang lagi akan diusir dari rumah,” ungkap Irwan.

Percobaan Bunuh Diri
RS pergi bersama anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun ke Hotel Neo, Jalan Gajahmungkur, Semarang.

Di situlah ia menganiaya anaknya yang sedang tertidur lelap.

Ibu tersebut membekap mulut dan hidung sang anak hingga meninggal dunia pada Selasa 10 Mei 2022.

” Korban yang merupakan anaknya pertama dibekap dengan bantal saat sedang tidur memegang mainan,” ujar Irwan.

Pelaku juga mencoba bunuh diri ketika tahu anaknya sudah meninggal.

Dia meminum air sabun dan melilit lehernya dengan handuk. Namun percobaan bunuh dirinya itu gagal ketika petugas hotel tahu dan segera melarikannya ke rumah sakit.

Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Rekaman CCTV menunjukkan, kamar hotel itu hanya ditempati oleh korban dan pelaku. RS ditetapkan menjadi tersangka.

” Saat masuk, pihak hotel mendapati korban dan pelaku dalam keadaan telentang. Berdasar CCTV tak ada pihak lain yang masuk ke kamar. Sehingga RS lah pelakunya,” lanjut Irwan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.(***)

Artikel ini telah tayang di dream.co.id dengan judul Ditegur Suami Gegara Terjerat Pinjol Rp38 Juta, Ibu di Semarang Nekat Bunuh Anaknya

Comments


EmoticonEmoticon