BELUM DIDATA? Tenang, Coba Daftar Sendiri BPNT Rp2,4 Juta Cukup Lewat Hp dan Cek Nama Penerima

NKRIku.com – Saat ini, BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai masih disalurkan pemerintah melalui Kemensos kepada pemilik KTP yang memenuhi syarat.

Pemilik KTP yang dinyatakan sebagai KPM atau keluarga penerima manfaat dapat diketahui melalui link resmi Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Sehingga, pemilik KTP yang terdaftar di link resmi Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id bisa mendapat BPNT Rp2,4 juta selama setahun.

Link cekbansos.kemensos.go.id merupakan situs terpadu untuk cek nama penerima BPNT Rp200.000 atau total Rp2,4 juta.

Agar masyarakat bisa mendapat BPNT Rp2,4 juta setahun, maka harus memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai penerima di aplikasi Cek Bansos.

Nantinya, apabila data KTP terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id, maka bisa mendapatkan BPNT Rp200.000 setiap bulan atau Rp2,4 juta selama satu tahun.

Adapun syarat untuk mengajukan diri sebagai penerima BPNT antara lain yakni warga negara Indonesia tergolong miskin atau rentan miskin.

Selain itu, masyarakat juga dipastikan bukan anggota ASN, TNI, dan Polri serta terdampak Covid-19.

Tidak hanya itu saja, masyarakat calon penerima NPNT merupakan penerima Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Setelah memenuhi syarat di atas, maka masyarakat bisa segera mengajukan diri sebagai penerima BPNT di aplikasi Cek Bansos.

Sebagaimana diketahui, Kemensos memfasilitasi aplikasi penunjang penyaluran BPNT Rp2,4 juta yang dapat diunduh gratis di Play Store yakni aplikasi Cek Bansos.

Data masyarakat yang didaftarkan melalui aplikasi Cek Bansos bakal diolah apakah layak masuk DTKS Kemensos atau tidak sebagai penerima BPNT.

Adapun cara daftar sebagai penerima BPNT Rp2,4 juta dapat dilakukan melalui fitur Daftar Usulan di aplikasi Cek Bansos.

Cara Daftar Online

Tahap awal saat daftar BPNT online yakni segera ambil HP lalu unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Bila belum, maka registrasi terlebih dahulu karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

Langkah berikutnya, segera siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.

Jika telah berhasil registrasi, masyarakat dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu Tanggapan Kelayakan.

Saat langkah ini, pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon oke atau tidak. Bisa juga pilih Daftar Usulan.

Dalam tahap ini, pemilik akun bisa mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

Nantinya, data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, pilih bansos yang diinginkan, misalnya BPNT.

Masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima BPNT dipastikan bakal dapat bantuan Rp200.000 reguler setiap bulan atau setara Rp2,4 juta setahun.

Untuk mencairkan BPNT Rp2,4 juta setahun atau Rp200.000 tiap bulan, masyarakat bisa cek terlebih dahulu melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Nama Penerima

  1. Pertama-tama, segera akses link cekbansos.kemensos.go.id
  2. Setelah itu, masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan
  3. Langkah berikutnya, input data diri sesuai KTP
  4. Kemudian, masukkan delapan huruf kode yang dipisahkan spasi
  5. Apabila huruf kode yang tertera kurang jelas, ulangi lagi untuk mendapat kode baru.
  6. Langkah terakhir, klik Cari Data.

Setelah itu bakal muncul informasi yang berupa nama, bansos yang disalurkan dan status apakah BPNT sudah cair atau belum.

Jika terdaftar, maka KPM bisa segera ke lembaga penyalur yang tlah ditentukan Kemensos untuk mencairkan BPNT.***

Artikel ini telah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul Bagaimana Cara Daftar BPNT Rp2,4 Juta? Berikut Penjelasannya hingga Cara Cek Nama Penerima

Comments


EmoticonEmoticon