NKRIku.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membocorkan kabar baik dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Anies pun membagikan informasi mengenai pencairan sejumlah dana bantuan sosial mulai tanggal 28 September 2021.
Sejumlah dana bantuan sosial yang cair yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), kartu penyandang disabilitas jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III (Juli, Agustus, September).
“Kabar baik dari Dinsos DKI Jakarta,” tulis Anies dalam akun instagram pribadinya, Rabu (29/9/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, memastikan dana bantuan sosial mulai dicairkan tanggal 28 September.
“KLJ, KPDJ dan KAJ akan dicairkan pada akhir September, mengingat pemutakhiran data setelah pencairan di Triwulan II,” ujar Premi.
Premi mengungkapkan pemutakhiran data dilakukan ketika penerima manfaat telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pencairan tahap III ini, Penerima KLJ mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk periode Juli-September 2021.
Sedangkan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp900.000,00 per orang untuk periode yang sama.
Untuk diketahui, program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai sebesar Rp600.000,00 per orang, tiap bulan selama satu tahun.
Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300.000,00 per orang, setiap bulan selama satu tahun. Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI.
Cara dan Syarat Mendaftar Kartu Lansia
Satu diantara program bantuan sosial yang diluncurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Program tersebut merupakan program bantuan sosial yang ditargetkan untuk masyarakat lanjut usia yang rentan secara ekonomi dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dikutip dari situs smarcity.jakarta.go.id, para pemegang Kartu Lansia Jakarta akan menerima bantuan uang sebesar Rp 600.000 per bulan.
Di tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan sebanyak 78.169 lansia akan menerima KLJ, 5.676 di antaranya merupakan peserta baru.
Simak persyaratan dan langkah-langkah pendaftaran penerima Kartu Lansia Jakarta terbaru di tahun 2021.
KLJ diberikan kepada lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan kriteria sebagai berikut:
- Berusia 60 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta
- Tidak memiliki penghasilan tetap
- Terlantar secara psikis dan sosial atau telah menderita penyakit menahun.
Bagi lansia yang sudah terdaftar sebelumnya dan sudah masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) hanya perlu menunggu jadwal pendistribusian bantuan saja.
Namun bagi lansia yang belum terdaftar dalam BDT diminta untuk ke kelurahan setempat agar dilakukan mekanisme pemutakhiran data mandiri.
Data yang masuk akan diusulkan masuk dalam BDT oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial.
Pemprov DKI Jakarta meminta agar setiap pengajuan penerima KLJ berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan program KLJ.
Diminta agar penerima KLJ tidak memberikan PIN ATM yang diberikan pihak Bank DKI kepada siapa pun agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anies Bocorkan Kabar Baik dari Dinsos DKI Jakarta, Berikut Daftar Bansos Cair Mulai Kemarin