IBU-IBU HARUS TAHU! BLT Ibu Hamil Cair Lagi, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi: Dapatkan Rp750.000

NKRIku.com – Bantuan langsung tunai (BLT) ibu hamil cair kembali pada Oktober ini, simak ulasan lengkapnya pada artikel ini.

BLT ibu hamil merupakan salah satu program dari PKH 2022 yang dijadwalkan cair kembali pada Oktober 2022 ini.

BLT ibu hamil akan disalurkan kepada ibu hamil yang sebelumnya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima PKH 2022.

Selain itu, BLT ibu hamil ini hanya bisa didapatkan oleh ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua.

Apabila lebih dari kehamilan kedua, maka BLT ibu hamil ini tidak akan bisa didapatkan.

Ibu hamil yang memenuhi syarat akan mendapatkan BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Sebagai informasi, skema penyaluran BLT ibu hamil persis seperti PKH 2022, yakni dilakukan dalam empat tahap.

Setiap tahapnya, penyaluran BLT ibu hamil maupun PKH 2022 berlangsung selama tiga bulan.

Di bulan Oktober ini, BLT ibu hamil cair untuk periode penyaluran tahap 4 atau tahap terakhir yang dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2022.

Kembali diingatkan bahwa ibu hamil wajib terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT ibu hamil.

Pasalnya, pemerintah akan mengacu pada data di DTKS Kemensos dalam penyaluran berbagai bansos di tahun 2022 ini, termasuk BLT ibu hamil.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara online dan mandiri di aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store secara gratis.

Selain ibu hamil, terdapat beberapa BLT yang juga merupakan bagian dari PKH 2022, di antaranya BLT anak sekolah dan BLT lanjut usia (lansia).

Nantinya, BLT ibu hamil dapat dicairkan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Masyarakat dapat mengetahui nama penerima BLT ibu hamil secara online dengan mengakses di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cukup dengan menyiapkan KTP, masyarakat dapat mengetahui nama-nama yang berhak menerima BLT ibu hamil.

Berikut ini adalah cara cek nama penerima BLT ibu hamil secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

  • Akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan Google atau browser lain yang tersedia di HP.
  • Masukkan data wilayah tempat tinggal yang di antaranya data Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa.
  • Berikutnya, masukkan nama lengkap sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
  • Sebelum mengirim data, lakukan verifikasi dengan cara menyalin ulang kode captcha berupa delapan huruf (dipisahkan spasi).
  • Apabila kode captcha kurang jelas, klik ikon ‘reload’ untuk mendapatkan kode captcha baru.
  • Pastikan seluruh data yang dimasukkan telah sesuai, lalu klik ‘CARI DATA’.

Sistem akan menampilkan nama ibu hamil penerima BLT ibu hamil berdasarkan data-data yang telah dimasukkan sebelumnya di link cekbansos.kemensos.go.id.***

Artikel ini telah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul BLT Ibu Hamil Cair Lagi Oktober, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi untuk Dapatkan Bantuan Rp750.000

Comments


EmoticonEmoticon