NKRIku.com – Kementerian Sosial kembali membagikan bantuan langsung tunai atau BLT BBM Tahap II 2022 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada November 2022.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan BLT BBM yang akan diterima para KPM sebesar Rp300.000.
“Ini disalurkan dalam bentuk dua bulan sekali, di mana September dan Oktober masing-masing Rp150.000 dan ini sudah disalurkan sebanyak Rp300.000 per keluarga,” jelasnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).
“Nanti di November akan disalurkan yang kedua Rp300.000 lagi,” lanjutnya.
BLT BBM nantinya akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran ini dimaksudkan agar bansos bisa langsung diterima oleh KPM.
Ini Syarat Pengambilan BLT BBM Tahap II 2022
Anda perlu melakukan pengecekan di laman cekbansos.kemensos.go.id. Untuk diketahui, penerima bansos ini adalah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
- Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode.
- Jika kode huruf kurang jelas, klik “refresh” untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Kemudian, klik “cari data”.
- Selanjutnya, laman akan menampilkan nama penerima manfaat sesuai wilayah atau daerah yang dimasukkan.
Cara mencairkan blt bbm Tahap II 2022 di Kantor Pos
Masyarakat yang tercantum sebagai penerima manfaat bisa melanjutkan dengan mencairkan BLT BBM 2022 di kantor pos.
Penerima manfaat diharap menyiapkan terlebih dulu berkas-berkas yang dibutuhkan seperti surat undangan pencairan, KTP, dan KK.
Selanjutnya mendatangi kantor pos sesuai jadwal yang tertera. Kemudian menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk mendapatkan bantuan BLT BBM.
Syarat Mendapatkan BLT BBM 2022
Adapun syarat Penerima BLT BBM Rp 600.000 adalah sebagai berikut:
- Warga miskin atau rentan miskin.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.
- Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau maksimal gaji sesuai upah minimum wilayah yang terkena dampak kenaikan harga BBM.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bantuan pertama akan cair pada September 2022 dan bantuan kedua baru akan diberikan pada Desember 2022.(***)
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul November Cair, Ini Cara Cek Penerima BLT BBM Tahap II