SEGERA CAIR! Begini Cara Daftar BLT UMKM Tahap 2 Rp2,17 Triliun, Simak Infonya

NKRIku.com – Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

BLT UMKM 2022 cair Oktober 2022 merupakan bansos pengalihan subsidi BBM.

Sebesar 2% PMK mengatur total dana dari dana transfer umum atau sebesar Rp2,17 triliun

Pada aturan yang ditulis PMK adalah dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022

Selain pengemudi ojek, UMKM hingga nelayan juga dapat mendapat BLT.

“Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan,” tulis pasal 2 dalam PMK tersebut.

Bantuan ini diberikan juga untuk penciptaan lapangan kerja dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Aturan PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022.

Dirangkum Okezone, Senin (17/10/2022), berikut syarat agar dapat BLT UMKM serta cara cek status penerima BLT UMKM di BRI dan BNI:

Syarat Dapat BLT UMKM

  1. Memiliki UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  3. Bukan PNS/PPPK (ASN).
  4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
  5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
  6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

  1. Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3, kemudian klik “Proses Inquiry”
  4. Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak
  5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

  1. Kunjungi laman e-form BNI di banpresbpum.id
  2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Klik “Cari”
  4. Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah pelaku UMKM tersebut mendapatkan BPUM atau tidak

Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BNI dengan membawa dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan SPTJM.

Artikel ini telah tayang di economy.okezone.com dengan judul Segera Cair! BLT UMKM Tahap 2 Rp2,17 Triliun

Comments


EmoticonEmoticon