DAPAT HINGGA Rp 3 Juta?, Begini Kriteria Penerima Bansos PKH 2023, Cek Segera

NKRiku.com – Berikut kriteria penerima untuk mendapat bansos PKH 2023 sebesar Rp2,4 Juta hingga Rp3 Juta.

Beberapa deretan Bansos akan dicairkan pada tahun 2023 ini salah satunya adalah bansos PKH 2023.

Sebelum mendaftarkan diri sebagai penerima PKH 2023, silahkan persiapkan diri Anda dalam beberapa kriteria penerima.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut 5 syarat yang harus terpenuhi jika ingin mendapatkan PKH Januari 2023.

  1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki KTP atau Kartu Tanda Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
  3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
  4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Telah terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Proses pendaftaran DTKS dapat Anda lakukan melalui offline atau online hanya dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Pencairan bansos PKH akan disalurkan kepada 7 Kategori Penerima Bansos PKH 2022 berikut ini.

  • Anak berusia 0-6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000.
  • Peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.
  • Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 60 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan terkait beberapa kriteria penerima bansos PKH pada Januari 2023.***

Artikel ini telah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul Kriteria Penerima Bansos PKH 2023, Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta hingga Rp3 Juta

Comments


EmoticonEmoticon