CATAT SEGERA! Ini Dia 8 Syarat Ini untuk Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000

NKRIku.com – Mau dapat dana bansos PKH sebesar Rp3.000.000 dari pemerintah, pastikan ada memenuhi 8 syarat ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan 8 syarat untuk bisa mendapatkan dana bansos PKH yang akan dicairkan tahun 2023 ini.

8 syarat ini harus dimiliki oleh calon penerima dana bansos PKH yang kemungkinan akan disalurkan pada Februari 2023.

Program Keluarga Harapan menjadi salah satu bantuan sosial yang disalurkan Kemensos dalam rangka menanggulangi kemiskinan.

Bantuan ini menyasar masyarakat miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan ini harus memenuhi sejumlah persyaratan agar bantuan dapat segera disalurkan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh KPM dikutip dari Youtube Diary Bansos adalah sebagai berikut:

  1. KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. KPM Memiliki Komponen PKH
  3. KPM Memiliki Data Kependudukan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan yang aktif dan sesuai dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah dan pusat.
  4. Kesesuaian data Dukcapil dan DTKS saat dilakukan pemadanan
  5. Bagi yang memiliki komponen Pendidikan harus terdaftar dalam Dapodik dan datanya sama dengan DTKS
  6. Memiliki nomor rekening yang aktif dan tidak gagal om span Ini artinya antara data yang ada di Kemensos dan data di system perbankan.
  7. KPM bukan seorang ASN, TNI/POLRI, bukan pensiunan ASN, TNI/POLRI, atau bukan orang yang satu KK dengan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pendamping sosial
  8. Ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PKH Kementerian Republik Indonesia.

Jika masyarakat belum terdaftar DTKS, segeralah mendaftar bisa melalui Desa atau Kelurahan dengan menyertakan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

Selanjutnya, pihak Desa atau Kelurahan akan menindaklanjuti permohonan tersebut.

Pendaftar bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk menanyakan perkembangannya.

Pendaftaran DTKS juga bisa melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa didownload pada ponsel melalui Play Store maupun AppStore.

Caranya, buka aplikasi Cek Bansos lalu lakukan registrasi dengan mengisi identitas diri, foro Kartu Tanda Penduduk dan foto tampak depan rumah.

Setelah itu pendaftar hanya tinggal menunggu masa aktivasi untuk terdaftar pada DTKS.

Untuk waktu tunggu bisa dalam hitungan hari hingga hitungan bulan. Cara lainnya adalah rekomendasi dari Menteri Sosial.

Setelah terdaftar pada DTKS, masyarakat punya kesempatan mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial .

Bantuan sosial PKH dapat dicairkan secara tunai maupun non tunai.

Bansos PKH Dapat dicairkan secara tunai maupun non tunai.

Rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut:

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3.000.000,-

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp3.000.000,-

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp900.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1.500.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2.000.000,-

Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2.400.000,-

Kategori Lanjut Usia : Rp2.400.000,-

Apabila ada penerima yang dianggap sudah tidak layak sebagai penerima bantuan sosial maka akan digantikan dengan orang lain yang sudah terdaftar di DTKS supaya kuota 10 juta keluarga penerima manfaat ini tetap terpenuhi.

Bantuan PKH sendiri setiap bulannya melakukan verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan oleh pemerintah daerah setempat.***

Artikel ini telah tayang di palpres.disway.id dengan judul CATAT, 8 Syarat Ini untuk Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000

Comments


EmoticonEmoticon