CEK SEGERA! Cukup Pakai NIK, Bansos KIS PBI 2023 Rp 600 Ribu, Langsung Dicairkan?

NKRIku.com – Cukup dengan cek Nomor Induk Keluarga (NIK), bantuan sosial untuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI 2023 sebesar Rp 600 ribu bisa langsung disalurkan.

Bansos KIS PBI 2023 Rp 600 ribu langsung dicairkan dan disalurkan bagi siapapun yang melakukan cek NIK dengan ketentuan dan syarat yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial sudah menyiapkan banyak bansos bagi siapapun yang melakukan pendaftaran dengan lengkap dan melakukan pengecekan NIK sesuai dengan persyaratan.

Salah satunya cukup dengan cek NIK yang sesuai dengan persyaratan, maka para peserta bisa mendapatkan banyak bansos. Di antaranya, BLT, BSU, BNPT, Kartu Prakerja, BSA dan lainnya.

Semua bansos ini akan diberikan khusus untuk para pemilik Kartu BPJS Kesehatan PBI yang tergolong fakir miskin atau orang yang tidak mampu.

Golongan fakir miskin atau masyarakat yang tidak mampu besar kemungkinan akan mendapatkan banyak bansos Rp 600 ribu dengan cara cek NIK yang bisa dilakukan di sini.

Bansos yang diberikan tidak hanya sebesar Rp 600 ribu, pemerintah juga akan memberikan dana bansos lainnya bagi masyarakat Indonesia khususnya pemilik KIS PBI 2023 yang memiliki NIK sesuai aturan pemerintah.

Cek NIK kalian sekarang agar dana bansos Kartu KIS PBI bisa disalurkan oleh pemerintah melalui nomor rekening masing-masing penerima.

Cara melalukan cek NIK cukup mudah. Bisa melalui online maupun offline. Bagi pemilik Kartu KIS PBI 2023 yang bingung dengan caranya bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini.

Pertama, bagi lemilik KIS PBI 2023 bisa melalukan cek NIK cukup melalui situs resmi Disdukcapil kabupaten atau kota secara online.

Pemilik KIS PBI bisa cek NIK dengan mengakes situs resmi Disdukcapil sesuai dengan wilayah tempat tinggal agar data kalian bisa sesuai dan terbaca jelas.

Langkah yang harus diakukan saat cek NIK, pilih lokasi wilayah dan akses alamatnya di Google atau sosial media resmi Instagram Disdukcapil atau bisa juga melalui email.

Kedua, pemilik KIS PBI bisa melalukan cek NIK dengan cara mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan KTP dan yang terdaftar di nomor kartu keluarga yang masih berlaku.

Caranya cukup mudah. Pemilik KIS PBI bisa membawa dokumen lengkap seperti KK asli, KTP, surat pendukung dari RT ataupun lurah, akta kelahiran dan berkas lainnya.

Penting diingat, pengecekan NIK dilakukan untuk melihat apakah NIK para pemilik KIS PBI masih aktif dan berlaku secara resmi atau tidak.

Selain itu, cek NIK juga dilakukan untuk melihat data pemilik KIS PBI. Apakah sesuai dan terdaftar secara resmi oleh pemerintah sebagai penerima Bansos atau tidak.

Jika NIK terdaftar sebagai penerima bansos KIS PBI Rp 600 ribu, maka akan langsung disalurkan oleh pemerintah dengan masing-masing bansos yang dipilih saat pendaftaran.

Sebelum para pemilik KIS PBI mendapatkan bansos Rp 600 ribu, pastikan NIK terdaftar di dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pentingnya pemilik KIS PBI tercatat dan masuk ke dalam DTKS agar masyarakat bisa memiliki peluang yang cukup besar dalam proses penyaluran bansos 2023, khususnya KIS PBI sebesar Rp 600 ribu.

Sekarang ini, sistem DTKS Kemensos memang dijadikan sebagai data acuan dalam program penanganan masyarakat kurang mampu dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 dan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan masyarakat kurang mampu harus berdasarkan sistem DTKS Kemensos.

Berikut tata cara lengkap pendaftaran DTKS yang bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi resmi melalui Play Store maupun App Store.

  1. Unduh aplikasi bansos ada di smartphone.
  2. Siapkan terlebih dahulu KTP dan KK yang masih aktif dan berlaku.
  3. Cek kembali dokumen KTP dan KK sesuai dengan dokumen yang terdaftar di dukcapil.
  4. Buka aplikasi Cek Bansos
  5. Teruskan dengan klik menu registrasi untuk membuat akun baru.
  6. Klik login akun dan unggah foto selfi bersama KTP
  7. Lakukan pengisian data diri dengan lengkap dan benar sesuai.
  8. Selanjutnya pilih daftar usulan dan klik tambah usulan.
  9. Setelah proses daftar usulan selesai, lanjutkan dengan menunggu proses verifikasi.
  10. Tunggu validasi selesai dilakukan oleh Kemensos.

Pemilik KIS PBI juga bisa daftar secara online agar masyarakat bisa masuk dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  1. Lakukan proses pendaftaran melalui desa atau kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan lengkap. Agar bisa diproses dengan cepat dan lolos ke dalam DTKS.
  2. Pendaftaran bisa melalui kelurahan hanya untuk golongan masyarakat yang statusnya miskin dan tidak mampu.
  3. Setelah melakukan pendaftaran melalui kelurahan atau desa, maka akan dilakukan musyawarah atau mufakat.
  4. Nantinya musyawarah akan dilakukan oleh tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan apakah kondisi pendaftar layak atau tidak masuk ke data DTKS Kemensos.
  5. Silahkan tunggu proses verifikasi dan validasi data yang akan dilakukan oleh Dinas Sosial.
  6. Nantinya Dinas Sosial akan melakukan kunjungan ke rumah tangga dan lingkungan tempat tinggal.
  7. Setelah data berhasil diverifikasi dan validasi, maka akan di input melalui aplikasi informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS oleh petugas desa atau kecamatan.
  8. Tunggu sampai proses hasil dan keputusan akan ditentukan oleh wali kota maupun bupati untuk menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data penduduk untuk disahkan.

Jika para peserta KIS PBI sudah resmi masuk ke dalam DTKS, silahkan cek NIK dan daftarkan diri sebagai penerima bansos KIS PBI 2023 dan menerima dana.

Bagi yang ingin dapat bansos KIS PBI sebesar Rp 600 ribu, silahkan daftar melalui situs link resmi di cekbansos.kemensos.go.id. (***)

Artikel ini telah tayang di radarlampung.disway.id dengan judul Cukup Cek NIK! Bansos KIS PBI 2023 Rp 600 Ribu Langsung Disalurkan

Comments


EmoticonEmoticon