KABAR BAHAGIA! Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Ini Caranya Disini!

NKRIku.com – Bagi kamu pemegang kartu BPJS Kesehatan, kamu berpeluang mendapatkan uang senilai Rp2.400.000 pada tahun 2023 ini.

Dengan catatan, kamu perlu memiliki Nomer Induk Kependudukan yang sudah online, padan di Dukcapil setempat, dan pemilik Kartu BPJS Kesehatan khususnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) gratis yang dibayarkan pemerintah.

Seperti diketahui BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia.

Di tanah air, BPJS Kesehatan dilihat dari jenisnya ada dua.

Pertama, BPJS yang dibayarkan secara mandiri untuk pekerja maupun penerima upah yang dipotong dari hasil upahnya.

Kedua, BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah.

Perbedaan pada keduanya, BPJS Kesehatan yang dibayar secara mandiri kamu bisa menentukan kelas rawat inapmu sendiri tergantung dengan besaran upah dan penghasilan yang diterima.

Sedangkan pada BPJS yang dibayaran pemerintah atau yang sering disebut KIS PBI (Gratis), kamu disiapkan hanya untuk perawatan kelas 3 Rp42.000 perbulan yang langsung dibayar oleh pemerintah.

Nah bagaimana caranya agar pemilik BPJS KIS-PBI dari pemerintah bisa mendapatkan bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun ini?

Sebenarnya caranya cukup mudah.

Dikarenakan pemilik KIS-PBI biasanya adalah mereka yang sudah terdaftar didalam DTKS milik Kementerian Sosial.

Jadi yang perlu dilakukanP hanya mendaftarkan diri saja ke BPJS Kesehatan, atau uskesmas yang ada di tempat tinggalmu.

Lalu apabila kamu belum masuk didalam DTKS, kamu bisa mendaftar secara online dan offline.

Secara online bisa mendaftar melalui aplikasi ususl –sanggah.

Pertama, buka Aplikasi Cek Bansos.

Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu.

Klik tombol tambah usulan.

Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat.

Pilih jenis bantuan sosial. Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan).

Setelah itu tunggu sampai terkonfirasi.

Kemudian kamu tinggal menunggu agar datamu masuk ke DTKS setelah didaftarkan.

Pastikan semua berkasmu telah disiapkan ketika mendaftar secara online ini.

Kemudian untuk pendaftaran secara offline, kamu bisa mengajukan data dirimu yang sudah padan di Dukcapil kepada petugas yang ada didesa/ kelurahan tempatmu tinggal.

Nanti mereka yang akan menginput pada aplikasi SIK-NG.

Perlu diingat, setelah diinput datamu tersebut masih harus menunggu pengesahan dari pejabat yang berwenang paling tidak setingkat kabupaten/kota yang ada di tempatmu baru, kemudian bisa dikirim dan digunakan oleh Kemensos sebagai acuan data.

Kemudian, mengetahui apakah kamu sudah terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos, teruslah cek datamu secara regular pada aplikasi tersebut.

Login link cekbansos.kemensos.go.id, pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.

Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.

Klik tombol ‘Cari Data’, lalu Muncul daftar penerima bantuan ini.

Disitu akan tampil data dirimu beserta dengan bantuan apa saja yang didapat.

Jika kamu belum membuat akun, disaranakan untuk membuat akun terlebih dahulu.

Nah setelah terdata disana, kamu bisa menunggu untuk mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Rp600.000 per 3 bulan selama satu tahun dengan total Rp. 2.400.000 per tahun.

Jika memiliki kategori Lansia dan Disabilitas dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Dengan catatan, pengurus rumah tangga tersebut haruslah terdaftar sebagai penerima bantuan regular PKH sebelumnya.

Perlu diingat, tidak semua orang didalam DTKS bisa menjadi pengurus PKH, dan ditetapkan sebagai penerima PKH.

Karena sebagai bantuan tunai bersyarat, PKH memiliki kuota sebanyak 10 juta penerima pada tahun ini.

Jadi apabila data kamu sudah ada didalam DTKS, memiliki komponen atau tanggungan lansia atau disabilitas dalam satu KK, dan terdaftar kedalam penerima BPJS Kesehatan (KIS –PBI Gratis), kamu berpeluang besar untuk mendapatkan bantuan ini.

Jadi yang perlu kamu lakukan adalah bersabar sampai ada penambahan kuota yang baru.

Untuk memastikan kamu terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan (KIS PBI Gratis), kamu hanya perlu melakukan tiga cara ini.

Seperti dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile dengan mengikuti langkah- langkah yang ada pada aplikasi tersebut.

Pertama, cek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:

Buka Aplikasi Mobile JKN, login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password.

Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi.

Klik Login, pilih menu peserta, halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas

Kedua, pengecekan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN).

Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.

Langkah yang harus dilakukan adalah chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp.

Pilih menu cek status peserta, ketik nomor peserta/NIK, ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta.

CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Ketiga, Pengecekan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165. BPJS Kesehatan Care Center 165 dibuka selama 24 jam tujuh hari seminggu.

Bisa dihubungi melalui telepon rumah, ataupun handphonemu.

Berikut cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan Care Center 165: Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.

Memilih jenis layanan 1 (satu), memilih layanan status kepesertaan.

Ketik nomor peserta/NIK, ketik tanggal lahir, VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.(***)

Artikel ini telah tayang di palpres.disway.id dengan judul Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!

Comments


EmoticonEmoticon