KABAR BAHAGIA! Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Rp3 Juta dari PKH 2023, Segera Cek Namamu!

NKRIku.com – Kabar gembira untuk kamu yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Pemerintah.

Pasalnya, kamu bisa berpeluang mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun ini.

Seperti diketahui, Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Salah satu bansos dari Pemerintah yang bisa masyarakat dapatkan yakni PKH untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau KIS PBI JK gratis yang dibayarkan pemerintah.

Lebih lanjutnya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS BPJS Kesehatan akan menerima pelayanan kelas 3 dan tidak perlu membayar iuran sebab sudah dibayarkan oleh pemerintah.

Adapun untuk besaran iuran KIS adalah sebesar Rp42.000 dan langsung dibayarkan kepada pihak BPJS Kesehatan.

Selain itu, PBI KIS BPJS Kesehatan bisa juga mendapatkan skema bantuan sosial (bansos) tunai seperti PKH, BPNT atau Kartu Sembako, PIP, dan KIP Kuliah dan lain sebagainya.

Dikarenakan data yang diambil sebagian besar merupakan data yang diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos.

Dengan kata lain mereka yang sudah ada namanya didalam DTKS berpeluang mendapatkan berbagai jenis bantuan lainnya yang diberikan pemerintah.

Jadi jika meraka telah memiliki kartu KIS yang dibayarkan pemerintah, akan berpeluang besar masuk menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Tentunya jika ada penambahan kuota terhadapt penerima bansos regular tersebut.

Dikarenakan pada tahun 2022, jumlah penerima sudah maksimal 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Nah untuk kamu yang ingin mengecek aktif tidaknya kepesertaanmu pada layanan JKN –KIS, caranya gampang sekali.

Kamu bisa melakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS di kotamu.

Dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile dengan mengikuti langkah- langkah yang ada pada aplikasi tersebut.

Kemudian, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH, selain telah terdaftar di DTKS, juga harus memiliki komponen.

Karena apabila nanti terjadi penambahan kuota penerima bantuan PKH, tetapi tidak memiliki komponen PKH, maka tetap tidak bisa menjadi penerima bantuan rguler tersebut.

Adapun komponen yang harus dipenuhi agar bisa masuk menjadi penerima bantuan PKH antara lain: Memiliki anak usia sekolah (SD,SMP, dan SMA), mempunyai anak balita, ibu hamil, disabilitas baik fisik maupun jiwa, dan terakhir adalah lansia yang berumur minimal 60 tahun.

Itulah beberapa informasi penting yang bisa disampaikan terkait bantuan KIS dan PKH semoga dapat membantu.(***)

Artikel ini telah tayang di palpres.disway.id dengan judul Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta dari PKH 2023, Segera Cek Namamu!

Comments


EmoticonEmoticon