Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Lihat Disini, Hanya Pemilik KIS 4 Tipe KK Ini yang Bisa Dapat!

NKRIku.com – Di tahun 2023 ini ada kabar yang cukup menggembirakan bagi para pemilik kartu KIS di tanah air.

Dimana peserta BPJS Kesehatan, khususnya KIS –PBI berpeluang mendapatkan bansos jenis lainnya.

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal ini dikarenakan, warga yang memiliki KIS adalah mereka yang terdaftar didalam DTKS.

Seperti diketahui DTKS merupakan acuan data yang dipakai Kemensos untuk memberikan bantuan.

Mereka yang terdata di DTKS bisa mendapatkan bantuan lainnya, karena merupakan daftar tunggu dari semua bantuan yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Asal namanya telah ditetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan oleh Kemensos RI.

Perlu diketahui, BPJS Kesehatan dibedakan menjadi dua jenis yaitu BPJS kesehatan yang berbayar dan KIS BPJS kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bagi kamu yang memliki kartu KIS, berpeluang untuk mendapatkan bansos PKH pada tahun ini dengan catatan harus memiliki 4 kriteria atau Kartu Keluarga (KK) berciri ini.

Apa saja cirinya, mari kita bahas bersama.

  1. Kartu Keluarga yang Online dan Padan Dukcapil

Pertama pastikan administrasi kependudukanmu lengkap dan padan, serta online di Dukcapil setempat.

NIK haruslah benar angkanya , nama mesti sesuai antara KK, dan KTP, serta DTKS, maupun yang tertera di Dukcapil.

Bagi kamu yang ingin mengecek KK bisa dilakukan secara online lewat situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota.

Kamu bisa cek KK secara online di situs resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah.

Pertama bisa melalui whatsApp, hotline telepon maupun sms, email, website resmi Kemndagri dan juga media sosial resmi milik Kemendagri.

  1. Kartu Keluarga yang Masuk Di DTKS

Patikan Datamu didalam Kartu Keluarga sudah masuk kedalam DTKS. Dikarenakan data kemiskinan yang dipakai oleh Kemensos adalah DTKS yang dikelola Pusdatin Kemensos.

Apabila kamu belum terdata ke dalamnya bisa mengajukan secara online melalui aplikasi usus-sanggah ataupun website cekbansos.go.id.

Caranya gampang sekali cukup lengkapi datanya terlebih dahulu seperti foto, KK, dan KTP.

Pertama, buka Aplikasi Cek Bansos. Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu. Klik tombol tambah usulan.

Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat.

Pilih jenis bantuan sosial.

Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan).

Setelah itu tunggu sampai data milikmu terkonfirmasi.

Kemudian kamu tinggal menunggu agar datamu masuk ke DTKS setelah didaftarkan.

Kemudian pendaftaran secara offline, kamu bisa mengajukan data dirimu yang sudah padan di Dukcapil kepada petugas SIK –NG (operator desa) yang ada didesa atau kelurahan yang ada di tempatmu tinggalmu.

Nanti mereka yang akan menginput pada aplikasi SIK-NG.

Perlu menjadi catatan, setelah diinput datamu tersebut masih harus menunggu pengesahan dari pejabat yang berwenang paling tidak setingkat kabupaten/kota yang ada di tempatmu, baru kemudian bisa dikirim dan digunakan oleh Kemensos sebagai acuan data.

  1. Kartu Keluarga yang Pengurusnya Masuk Dalam Penambahan Kuota PKH

Penerima KIS haruslah memiliki kartu keluarga yang masuk dalam penambahan kuota bansos regular.

Seperti diketahui untuk PKH saja ada sekitar 10 juta penerima yang setiap tahun ada yang mengundurkan diri karena merasa telah mampu, meninggal, pindah, dan kepesertaan bansos terhenti karena tidak memiliki kategori lagi.

Kemudian keluar dengan sendirinya dikarenakan nik dan kk tidak padan atau online di Dukcapil, serta masih banyak lagi penyebabnya.

Hal tersebut membuat kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 10 tersebut berkurang.

Untuk mencukupinya, akan diambil data dari DTKS yang menjadi daftar tunggu dalam penambahan bansos tersebut.

  1. Kartu Keluarga yang Ada Komponen Lansia dan Disabilitas

Keempat, dikarenaan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos regular dan bersyarat, penerimanya haruslah mereka yang memiliki komponen seperti ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, dan anak sekolah yang terdata di Dapodik.

Sederhananya, seseorang yang masuk kedalam penambahan kuota penerima PKH adalah berdasarkan nama pengurus dalam rumah tangga tersebut dalam hal ini istri, bukan kepala keluarga (suami).

Nanti pengurus tersebut akan di validasi lagi oleh petugas apakah masuk kategori miskin, dan memilik komponen PKH.

Apabila iya, nanti akan menunggu untuk ditetapkan oleh Kemensos melalui SK resmi, dan langsung dibuatkan buku rekening beserta kartu KKS di Bank Himbara.

Barulah setelah itu uang bantuan disalurkan.

Nah itulah tadi beberapa hal yang bisa disampaikan. (***)

Artikel ini telah tayang di palpres.disway.id dengan judul Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Lihat Disini, Hanya Pemilik KIS 4 Tipe KK Ini yang Bisa Dapat!

Comments


EmoticonEmoticon