HOREE!Penerima PKH Dapat Bansos PENA 2023 Senilai Rp 6 Juta, Ini Persyaratannya

NKRIku.com – Kabar bahagia bagi masyarakat Indonesia dimana Penerima Keluarga Manfaat (KPM) berhak menerima bansos PENA 2023 yang nilainya mencapai Rp 6 Juta.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial dikabarkan akan memberikan bantuan berupa bansos PENA 2023 kepada masyarakat penerima PKH.

Bantuan PENA 2023 diberikan kepada anggota PKH yang potensial dan layak diberikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) merupakan salah satu bantuan pendukung usaha dari Kemensos yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha.

Bansos baru dari Kemensos ini tentunya akan diperuntukkan bagi KPM yang telah tercatat di DTKS.

Selain terdaftar, KPM yang menerima bansos ini telah berstatus sebagai penerima PKH dari Kemensos.

Lalu, apa sajakah penerima bansos PENA 2023 bagi KPM PKH?

Dikutip Ayobogor dari kanal YouTube INFO BANSOS, adapun persyaratan untuk mendapatkan bansos PENA sebagai berikut:

  • Diberikan kepada KPM yang memiliki rintisan usaha yang berusia di bawah 1 tahun ataupun yang sudah berkembang.
  • Penerima aktif PKH di tahap 4 tahun 2022.
  • Pengurus KPM maksimal 45 tahun.
  • Belum menerima program bantuan program PENA.

Sementara itu, untuk jadwal pencairan dilakukan setelah permintaan data Kementerian Sosial dan setelah KPM sudah memenuhi persyaratan.

Jika hal tersebut sudah dipenuhi maka kemungkinan besar dana bansos PENA akan segera disalurkan kepada KPM PKH.

Melalui Bansos PENA, pemerintah melalui Kemensos berharap penerima manfaat atau KPM mampu didorong untuk berkembang dalam menjalankan usahanya.

KPM akan diberikan bantuan senilai Rp 6 juta rupiah berupa modal keperluan usaha bagi beberapa klaster.

Klaster yang dimaksud yakni makanan, kerajinan, jasa pertanian dan perternakan bagi KPM pelaku usaha.

Sementara itu, adapun masyarakat yang berhak mendapat bansos PENA sebagai berikut:

  • Merupakan penerima bansos aktif.
  • Bersedia untuk keluar dari program bansos lainnya.
  • Diprioritaskan bagi masyarakat yang telah berusia 20 hingga 45 tahun.
  • Tidak terdapat lansia dan disabilitas pada Kartu Keluarga.
  • Diprioritaskan bagi masyarakat penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Walaupun persyaratan tersebut sedikit berbeda dengan bansos lainnya, namun hal tersebut dikarenakan agar penyaluran bansos PENA lebih tepat sasaran.

Demikian informasi mengenai persyaratan bansos PENA 2023 bagi KPM PKH yang potensial.***

Artikel ini telaht tayang ayobogor.com dengan judul Hore! Penerima PKH Bisa Dapat Bansos PENA 2023 Senilai Rp 6 Juta, Ini Persyaratannya

Comments


EmoticonEmoticon